Gugatan Gunadi Handoko terhadap PKB Kota Malang
MALANG, PETISI.CO – Gugatan Gunadi Handoko terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang akan disidangkan untuk pertamakalinya, Selasa (27/2/2018). Hal ini membuktikan bahwa tidak ada perdamaian antara Gunadi Handoko yang menggugat dan PKB kota Malang sebagai pihak tergugat.
Indra Bayu salah satu kuasa hukum Gunadi Handoko yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Demokrasi (TAPD) mengatakan, bahwa pihak TAPD optimis dan siap dengan gugatan yang dilayangkan ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Malang tersebut.
“Tidak benar ada perdamaian antara klien kami (Gunadi Handoko) dengan pihak tergugat. Gugatan kami jalan terus pokoknya,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.
Indra berharap dengan gugatan yang dilayangkan ke PKB kota Malang tersebut, maka bisa memberikan pembelajaran kepada partai politik agar benar-benar menjalankan aturan hukum yang berlaku agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
“Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi kita ingin agar demokrasi benar-benar ditegakkan khususnya dalam masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini. Kita ingin demokrasi ditegakkan oleh semua partai yang terkait dengan pilkada. Yang kami inginkan adalah klarifikasi sistem perekrutan di PKB,” ujar Indra Bayu.
Sidang perdana materinya adalah perdamaian, dan ditegaskan tidak akan ada perdamaian tercapai dalam sidang tanggal 27 Februari 2018 ini. Karena pihaknya menginginkan klarifikasi bagaimana sebenarnya sistem perekrutan di PKB kota Malang ini.
“Ingat ya hukum itu adalah Panglima di negara kita ini. Hukum ada di atas segalanya, sehingga jangan bermain-main dengan hukum jika tidak ingin terkena dampaknya,” ujar Indra Bayu.
Terkait dengan akan segera dilaksanakannya sidang perdana gugatan Gunadi Handoko melawan PKB kota Malang, Gunadi Handoko melaksanakan pertemuan dengan semua kuasa hukumnya. Ditemui usai melaksanakan rapat konsolidasi, Gunad Handoko menolak berkomentar dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan kepada awak media.
Setelah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) kota Malang beberapa waktu yang lalu, gugatan salah satu Calon Wakil Walikota dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang yakni Gunadi Handoko akan segera disidangkan.
Ketua Tim Advokat Penegak Demokrasi (TAPD) yang mendampingi Gunadi Handoko, Muji Leksono dan H . Maskur SH menjelaskan bahwa pertemuan hari ini merupakan pertemuan untuk konsultasi dan konsolidasi antara Gunadi Handoko dengan Tim Advokat Penegak Demokrasi (TAPD) yang mendampinginya.
“Pertemuan kali ini untuk membahas hal-hal teknis untuk persidangan perdana tanggal 27 Februari 2018, apa saja strategi taktik yang akan diterapkan,” ujar Muji Leksono didampingi H .Maskur, SH dan beberapa kuasa hukum lainnya.
Juru bicara TAPD, Susianto menegaskan bahwa TPAD telah menyiapkan 36 orang kuasa hukum yang akan mendampingi Gunadi Handoko menjalani persidangan. Karena jumlahnya terlalu banyak, maka setiap sidang akan dibagi tujuh orang kuasa hukum yang akan mendampingi secara bergantian.
“Yang jelas TAPD sudah siap dan solid untuk menjalani sidang tanggal 27 Februari 2018 besok,” kata H. Maskur SH. (grw/cah)