Tiga Gangster Independen Sliwer Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

oleh -172 Dilihat
oleh
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Rizky Wicaksana saat konferensi pers

SURABAYA, PETISI.COPolres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers terkait pengeroyokan yang terjadi di Jalan raya depan Gang ll Genting Kelurahan Asemrowo Kota Surabaya serta mengamankan tiga tersangka masih di bawah umur. Yaitu lQ (17), SL (16) serta SR (14) semua masih pelajar, warga Surabaya, Selasa (11/04/23).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Rizky Wicaksana menuturkan, Sabtu 08 April 2023 sekira jam 20.00 WIB tersangka SL (16) saling chat melalui media sosial WhatsApp (WA) dengan RBA (17) korban saling nantang untuk tawuran.

Kemudian tersangka SL memberitahu sewaktu grup Independen Sliwer berkumpul di rel kereta api Asemrowo dimana untuk tawuran, Minggu sekira jam 01.00 WIB di jembatan Genting Asemrowo Surabaya. Tersangka lain IQ (17) berangkat dengan menggunakan Honda Beat warna Hitam No.Pol. L-4358-ZX dengan posisi SL sebagai joki, IQ berada di tengah dengan membawa sebilah clurit Garaga dan SR (14) duduk di belakang IQ.

“Para tersangka sudah mempersiapkan dengan membawa clurit diikat dengan sarung ujungnya lalu menuju jembatan Genting Asemrowo,” tutur AKBP Herlina.

Masih kata Herlina, sesampainya di jembatan Genting, Asemrowo lalu melakukan tawuran dengan korban RBA (17) dimana gangster Independen Sliwer kalah jumlah dan pihak lawan banyak lalu. Selanjutnya gangster Independen Sliwer mundur, sehari kemudian pada Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 01.30 WIB di di jalan Raya depan gang II Genting, Asemrowo Surabaya SL yang menjadi joki, IQ berada di tengah dengan membawa sebilah clurit Garaga dan SR lalu putar balik dimana SL mendekati korban yang berlari dan hampir ditabrak.

“Tersangka IQ langsung membacok korban dari samping kanan dan mengenai kepala belakang hingga luka. Sedangkan SR memukul korban dengan sarung dan mengenai kepala mengakibatkan luka berat,” jelas AKBP Herlina.

Dari tangan para tersangka Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti berupa, 1 buah clurit garaga panjang 1.8 m, pedang, chat WhatsApp, sepeda motor Suzuki Smash dan motor Honda Beat L 4358 ZX warna hitam.

Para tersangka dikenai Pasal 170 KHUP ayat 2 ke 2 dan Pasal 351 KUHP ayat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun. (rif/nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.