Tiga Pejabat Inspektorat Jember Kembali ke Posisi  

oleh -84 Dilihat
oleh
Plt. Bupati Jember didampingi Sekda.

JEMBER, PETISI.COPemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengembalikan tiga pejabat Inspektorat ke posisi sebelum 3 Januari 2018 di Aula PB Sudirman, Kantor Pemkab Jember.

Sesuai dengan keputusan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No: 700/1249/Sj tertanggal 11 November 2019, pengembalian ketiga pejabat masing-msing Joko Santuso, Tombak Pramudiarsa, dan Indah Dwi Budiartini.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember Drs KH Abdul Muqit Arief, bahwa pengembalian 3 pejabat Inspektorat tersebut sebagai tindak lanjut dari pengembalian para pegawai yang memang tidak bisa dilakukan beberapa minggu yang lalu.

“Sebab khusus pejabat Inspektorat harus dilakukan melalui penyelidikan khusus dari Mendagri dan Pemeritah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Tiga hari yang lalu, surat rekom dari Gubernur sudah turun, sehingga hal ini segera kita lakukan,” ujarnya.

Pengembalian tiga pejabat itu sesuai Ketentuan Sistem Organisasi dan Tata Kelola (KSOTK) 2016. “Kami hanya melakukan tugas yang direkomendasikan oleh Pemprov dan Mendagri, bukan karena kepentingan politik,” tegasnya

Lebih lanjut Plt Bupati menyampaikan, bahwa hal tersebut sebagai langkah awal untuk menyiapkan rancana pembahasan KSOTK 2020.

“Ini salah satu upaya Pemkab Jember dalam pembenahan pemerintahan. Selain itu dalam waktu dekat kita juga akan membahas persiapan KSOTK 2020 yang telah memperoleh rekom dari Pemprov Jatim. Doakan saja semoga lancar,” pungkasnya. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.