Wacana Awal Tahun 2021 Dispendik Jember Gelar Kegiatan Belajar Tatap Muka

oleh -98 Dilihat
oleh
Kantor Dispendik Jember.

JEMBER, PETISI.COMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah memperbolehkan belajar tatap muka di Tahun Akademik 2020/2021 atau awal Januari 2021.

Kewenangan izin belajar tatap muka ada di tangan pemerintah daerah (Pemda), komite sekolah, dan orangtua. Ketiga komponen ini menjadi kunci utama, ketika sekolah di setiap daerah membuka kembali belajar tatap muka.

Menurut Suko Winarno, Sekretaris Dinas pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember, KBM itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan dan Menteri Agama.

“Saya terima kasih kepada pemerintah yang mengizinkan proses KBM. Namun sebelum pelaksanaan masih perlu dapat persetujuan orang tua atau wali murid dan Komite sekolah, mengingat sekarang ini masih masa pandemi,” jelas Suko, saat ditemui di kantornya, Jumat (27/11/2020).

Suko mengaku bahwa pihaknya telah menggodok rencana KBM tersebut baik teknis maupun non teknis salah satunya bagaimana teknis penyelenggaraannya nanti, soal pembatasan volume rombongan belajar maksimal 50 persen dari jumlah murid.

“Namun belum final, masih berupa konsep yang akan diajukan kepada Bupati, insya Alloh satu dua hari, kalau Bupati menyetujui, kita akan mengumpulkan Pengawas Bina di wilayah masing dan memberikan penjelasan untuk dilanjutkan keguru dan Orang tua/Wali murid,” jelasnya

Selanjutnya Suko menjelaskan terkait teknis KBM di zona merah, masih menunggu petunjuk teknis diantara wilayah (Kecamatan) yang masuk zona merah. Karena, tentunya ada sekolah yang bertempat di desa atau kelurahan yang tidak memiliki resiko tinggi, mungkin sekolah itu.

“Untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kabupaten Jember seluruhnya sejumlah 906 sedangkan Sekolah Tingkat Pertama Negeri (SMTP) Sejumlah 94 dan Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat itu Domainnya Propensi,” pungkasnya. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.