Tiga Pejabat Jember Menyusul Masuk Penjara

oleh -116 Dilihat
oleh
Ilustrasi Kantor Pemkab Jember.

JEMBER, PETISI.COSetelah 11 tahun berselang, tiga pejabat pemkab Jember kini harus mendekam di penjara. Ketiganya, Bagus Wantoro Kasi Pengembangan di Dinas Pemuda dan Olahraga, Malai Sondi Staf Sub Bagian Perencanaan di Dinas Pendidikan dan Sugeng B Resobowo Sekretaris Kelurahan Jember Kidul, harus menjalani hukuman 5 tahun penjara, denda 200 juta atau subsider penjara 6 bulan kurungan, Kamis (16/9/2021).

Berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), nomor 1406 k/Pid.Sus/2015, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan buku, alat olahraga dan kesenian, serta SD SDLB dan SMP tahun 2010 atau 11 silam, dimana dari ksus ini, Negara dirugikan sebesar 6,1 Milyar, di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

“Benar kami menerima limpahan 3 terdakwa dari Kejaksaan Negeri Jember, terkait kasus korupsi pengadaan buku tahun 2010, saat ini ketiga orang tersebut menjalani proses administrasi dan harus melewati beberapa tahapan prokes, sebelum dimasukkan kedalam sel,” ujar Plt. Ka. Lapas Kelas II A Jember Sarwito, Kamis (16/9/2021).

Tampaknya, kasus itu merupakan rentetan dari kasus yang telah menyeret Mantan Kepala Dinas Pendidikan saat itu yakni Achmad Sudiyono tahun 2011. Atas kasus itu, Ahmad Sudiyono dijatuhi Vonis Pengadilan Negeri Jember, hukuman 4 tahun penjara.

Setelah menjalani hukum, Achmad kini sudah bebas. Selain Achmad Sudiono selaku Kepala Dinas Pendidikan saat itu, dua tersangka lainnya juga sudah menjalani hukuman, yakni dari pihak penyedia buku.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan saat itu, pihak Kejaksaan menemukan sejumlah alat bukti adanya unsur tindak pidana korupsi, yakni barang yang ditawarkan dalam kontrak kerja tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.