Pejabat Dinas Terkait Menyusul
MADIUN, PETISI.CO – Pengusutan dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang kaki lima alon – alon Mejayan, Kabupaten Madiun terus dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Madiun.
Pantauan petisi.co, Rabu (28/03/2018), sebanyak 3 orang pengurus paguyuban kaki lima terlihat memasuki ruang unit tipikor Polres Madiun. Tampak juga 2 personil penyidik tengah meminta keterangan ketiganya di meja ruang tengah unit tipikor.
Kasubag humas Polres Madiun, AKP Sumantri kepada wartawan membenarkan adanya pemanggilan 3 orang pengurus paguyuban pedagang kaki lima tersebut.
“Pemanggilan ini sifatnya klarifikasi atas laporan masyarakat adanya dugaan pungutan liar oleh pengurus paguyuban terhadap PKL,” ujar Sumantri.
Dari keterangan sementara diperoleh informasi uang tarikan pada pedagang adalah biaya jaminan atau kontribusi yakni kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu serta uang retribusi harian.
AKP Sumantri yang didampingi Kanit Tipikor Reskrim Polres Madiun bahkan menguatkan, polisi juga akan menelusuri kemungkinan uang hasil dugaan pungutan liar tersebut mengalir ke pihak Pemerintah Kabupaten Madiun yang terkait (Leading Sector).
“Kita dalami dulu. Jika ada informasi itu akan kita layangkan pemanggilan pada pejabat yang bersangkutan. Kita klarifikasi,” tambahnya saat ditanya wartawan.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ngadiman, saat dikonfirmasi via ponsel menyampaikan rencana Bareskrim Polres Madiun juga akan memanggil pihak dinas terkait persoalan pedagang kaki lima alon – alon Mejayan tersebut.(iya)