Tiga Penyebab Kekacauan Hukum di Indonesia Menurut Mahfud MD

oleh -96 Dilihat
oleh
Mahfud MD saat menjadi pembicara di Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke IV di Jember

Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke IV di Jember

JEMBER, PETISI.CO – Menteri Hukum dan Hak Azasi Manuasia Yasonna H. Laoly membuka Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) Keempat dengan tema besar penataan regulasi di Indonesia yang digelar di Jember, Jawa Timur..

“Dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa, maka secara resmi Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Keempat secara resmi saya nyatakan dibuka,” ujar Yasonna di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (11/11/2017) malam.

Yasonna mengatakan pihaknya mendukung kegiatan ini dan berharap hasil dari  KNHTN dapat memberikan rekomendasi untuk penataan regulasi di Indonesia.

“Ini penting mengingat Indonesia sedang mengalami krisis obesitas regulasi,” kata Yasonna.

Lebih lajut Yasonna mengatakan dalam konferensi ini terdapat banyak pakar dari dalam negeri dan luar negeri yang turut menyuarakan ide serta pemikiran mereka terkait dengan penataan regulasi.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyebut bahwa saat ini ada tiga masalah yang menyebabkan kekacauan hukum di Indonesia.

Hal itu ia ungkapkan berdasarkan pengalamannya sebagai Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, dan disampaikan dalam pidatonya saat pembukaan konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4 tahun 2017.

“Saya mengidentifikasi sekurang-kurangnya ada tiga hal yang menyebabkan kacaunya hukum di Indonesia saat ini. Terutama kalau hukum itu dilihat sebagai aturan,” ujar Mahfud di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat  malam.

Pertama, kata dia, hukum digugat karena kurangnya pengalaman si pembuat hukum yang tidak profesional atau tidak ahli, sehingga terjadi kekacauan.

“Misalnya, pasal yang satu sudah diatur oleh pasal lain menyatakan bahwa pengaturan yang lebih lanjut dalam pasal 5. Padahal pasal 5 itu lain lagi dengan masalah ini,” kata Mahfud.

Kedua, karena adanya permainan politik atau tukar-menukar materi dalam membuat suatu undang-undang. “Misal, kalau mau peraturan begini, saya setuju kata sebuah parpol. Tapi yang ini harus begini. Sehingga pernah ada kesepakatan soal UU yang pernah kami batalkan di MK,” kata Mahfud.

Ketiga, karena adanya penyuapan anggota Dewan dalam penyusunan UU. “Tolong buat pasal begini, ini bayarannya. Buatkan 1 ayat begini di pasal begini, ini bayarannya. Saya pernah katakan itu dan Ketua DPR RI marah,” kata Mahfud.

“Itu saya menyebut itu karena berdasarkan pengalaman saya sebagai Hakim MK. Karena banyak UU yang dibatalkan karena permasalahan itu,” tambah dia.

Mahfud menambahkan, tiga hal itulah yang menjadi persoalan hukum di dalam negeri saat ini. “Tentu yang begitu nanti tidak harus menjadi urusan Kementerian Hukum dan HAM. Tapi Kemenkumham sedang merencanakan penataan masalah regulasi sehingga menjadi ketertiban,” kata Mahfud.

“Ketidaktertiban itu antara lain disebabkan hal-hal yang saya sebutkan di atas. Tentu banyak hal lain. Itu pada tataran regulasi atau sebagai isi UU,” tutup dia.

Acara dilanjut Sabtu (11/11/2017), sebagai narasumber hadir Gubernur Jatim Soekarwo, staf Kepresidenan Tasten Masduki, Wakil Bupati Jember.(guh)

No More Posts Available.

No more pages to load.