Tiga Terdakwa Kasus Kanjuruhan dari Kepolisian Dituntut 3 Tahun Penjara

oleh -78 Dilihat
oleh
Sidang pembacaan tuntutan kasus Kanjuruhan

SURABAYA, PETISI.COTiga terdakwa dari eks Polri, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dituntut 3 tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara tragedi Kanjuruhan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/02/23).

Saat dibacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain, orang lain menderita luka berat, dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit  halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP , sebagaimana di dalam dakwaan komulatif Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” jelasnya.

Menambahkan terdakwa dengan sengaja memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion.

Setelah membacakan tuntutan ketua majelis hakim kemudian memberi kesempatan ketiga terdakwa untuk mengajukan pleidoi. Diberikan kesempatan mengajukan keberatannya dalam pleidoi, maka diberi waktu 1 minggu dari sekarang.

Sementara itu dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga).

“Telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya,” bebernya. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.