Anev 2022 Polda Jatim, Kapolda: Dua Kasus Menonjol, Kanjuruhan dan Perampokan Rumdis Wali Kota Blitar

oleh -121 Dilihat
oleh
Polda Jatim menggelar Anev Kamtibmas di ruang Gedung Rupatama Mapolda Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), menggelar Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas selama Januari hingga Desember 2022 di ruang Gedung Rupatama Mapolda Jatim.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto dalam paparannya, menyampaikan, bahwa sepanjang tahun 2022, ada dua kasus yang tergolong menonjol diantara perkara atau kasus kasus lainnya, yakni terkait Tragedi Kanjuruhan dan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar.

“Untuk penanganan kasus Kanjuruhan, proses penyidikan hingga saat ini masih terus berlanjut,” kata Irjen Toni Harmanto saat gelar jumpa pers akhir tahun, Jum’at (30/12/2022) malam.

Toni menjelaskan, dalam penanganan kasus Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 135 suporter di penghujung laga sepak bola Liga 1, antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya di Malang pada 1 Oktober lalu dan penyidik Polda Jatim telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka.

Masing-masing adalah Direktur Utama  PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Abdul Haris, “Security Officer” Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo, Komandan Kompi III Brigadir Mobil (Brimob) Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasdarmawan dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Saat ini berkas perkara ke enam tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun, hanya lima tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan sempurna atau P21 dan telah dilakukan pelimpahan tahap kedua.

Menurutnya, saat ini masih tersisa satu perkara yang berkasnya dinyatakan belum lengkap atau P19, dan dikembalikan ke penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi, yaitu atas nama tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, yang akhirnya pada 21 Desember lalu dibebaskan karena masa penahanannya telah habis.

“Kami pastikan penyidikan perkara kasus Kanjuruhan dengan tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita masih belum dihentikan,” tegasnya.

Sementara proses penyidikannya tidak berhenti, kata Toni, dalam artian masih dikembalikan kepada kita untuk dilengkapi.

“Jadi tentunya kami juga akan memastikan lagi penyidikan berdasarkan penjelasan -penjelasan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga bisa kita kirimkan lagi ke Jaksa,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Toni.

Sementara satu perkara menonjol lainnya di tahun 2022 yang belum dituntaskan, adalah kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember lalu.

“Kami sejak awal menangani penyelidikan perkara ini dan hingga kini masih belum kembali karena sedang melakukan pengejaran terhadap komplotan pelaku yang buron,” terangnya.

“Kami mohon doanya. Mudah-mudahan tertangkap malam ini, besok atau lusa. Sehingga kita bisa ungkap motifnya,” ucap Kapolda Jatim pada giat anev. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.