Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diputus Bebas

oleh -81 Dilihat
oleh
Terdakwa keluar dari ruang sidang

SURABAYA, PETISI.COSidang lanjutan perkara di tragedi kasus Kanjuruhan Malang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa dari eks Polri ketiganya adalah Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dengan agenda tuntutan secara bergantian, Kamis (16/03/23)

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa yang merupakan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim ini terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya.

Vonis yang dijatuhkan ke AKP Hasdarmawan ini belum berkekuatan hukum tetap karena pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Jaksa Rahmat Hari Basuki.

Sementara itu Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Mantan Kasat Samapta Polres Malang ini dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,  sedangkan AKP Hasdarmawan divonis 1,6 tahun penjara.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara yang sebelumnya menuntut terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.

“Pikir-pikir majelis,” kata JPU Rahmat Hari Basuki.

Sementara itu, AKP Bambang Sidiq Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto langsung menyatakan terima. Usai sidang, dia langsung menyalami tim penasihat hukumnya. Ia tak mengeluarkan satu kata pun ketika diminta awak media untuk mengomentari hasil vonis bebasnya. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.