Tiktok Kadis Viral, Majelis Etik Sanksi Copot Jabatan Kadisparpora

oleh -83 Dilihat
oleh
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin bersama Wabup Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat ketika diwawancarai oleh sejumlah wartawan terkait pencopotan jabatan Kadisparpora.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olah Raga (Kadisparpora) Bondowoso, Harry Patriantono, yang sempat viral, karena menari tiktok bersama seorang wanita di atas meja kantor, memperoleh sanksi penurunan jabatan sebagai staff bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bondowoso.

Sanksi penurunan jabatan ini disampaikan langsung oleh Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, didampingi oleh anggota Majelis kode etik, Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, sanksi ini telah disampaikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), setelah Majelis kode etik melakukan sidang.

Disebutnya, KASN sangat mengapresiasi atas keputusan sanksi yang diberikan oleh majelis kode etik ini.

“Bagainana sanksinya, yaitu pencopotan jabatan sebagai Kadis. Sanksi itu dapat respon apresiasi, karena sudah sesuai,” katanya.

Bupati menegaskan, ada beberapa hal pertimbangan yang diberikannya sanksi penurunan jabatan. Salah satunya, karena sudah terulang dua kali.

“Tapi banyak pertimbangannya,” cetus orang nomor satu di Bondowoso itu.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat menjelaskan, yang bersangkutan tidak bisa mengikuti lelang jabatan yang rencananya akan dilakukan terhadap 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Karena memang terdapat sejumlah persyaratan yang tak bisa masuk.

“Jadi tidak bisa ikut lelang jabatan. Dan kita juga sudah punya catatan. Selain itu, usianya tak bisa. Karena open bidding itu harus menduduki jabatan,” tandasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.