Tim Dinas Perkim Ciptaru Bondowoso Bergerak Cepat Terkait Pekerjaan Proyek Jaling di Desa Lombok Kulon

oleh -235 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Perkim Ciptaru Bondowoso, Hari Cahyono bersama tim dengan didampingi Perangkat Desa Lombok Kulon untuk meninjau lokasi proyek

BONDOWOSO, PETISI.CO

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Cipta Karya Tata Ruang (Perkim Ciptaru), secara cepat bergerak menurunkan tim untuk langsung meninjau karena kabar adanya keluhan masyarakat terkait proyek jalan lingkungan (Jaling) di Desa Lombok Kulon, RT 17, RW 04, Kecamatan Wonosari. Diduga proyek tidak tepat sasaran, yakni dengan membangun halaman rumah dan garasi mobil milik warga setempat.

Kepala Dinas Perkim Ciptaru Bondowoso, Hari Cahyono yang secara langsung memimpin tim tersebut dengan didampingi sejumlah Perangkat Desa (Pemdes) Lombok Kulon turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Ava Prospira.

Dan berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kabar tersebut hanya isu belaka atau tidak benar.

“Kami bersama tim turun meninjau secara dekat. Namun dari hasil pengecekan di lapangan, selama pelaksanaan pekerjaan tidak ada keluhan masyarakat,” jelasnya.

Isu yang beredar, bahwa proyek Jaling yang disebut-sebut hanya untuk halaman rumah dan garasi mobil milik warga ini juga tidak benar, karena jalan yang ada tidak buntu.

Menurutnya, proyek ini di konsep Collective Housing adalah satu atau lebih bangunan yang terdiri dari beberapa rumah serta setiap rumah dihuni oleh sebuah keluarga dimana satu dengan lainnya akan memunculkan sense of belonging.

“Proyek ini merupakan penataan kawasan permukiman kumuh, strategi penataan dengan konsep Collective Housing yang kerap dilakukan antara lain adalah dengan On-site Upgrading atau Perbaikan Fisik Kawasan,” kata Hari.

Perbaikan permukiman kumuh dengan cara memperbaiki lingkungan fisik dan fasilitas publik dalam komunitas, namun dengan tetap mempertahankan lokasi, karakter, dan struktur sosial masyarakat lokal.

Bentuk penataan kawasan ini dapat berupa pembangunan hunian, penataan jalur pejalan kaki, penataan jalan lingkungan, dan perbaikan ruang terbuka publik melalui penataan tata letak atau ukuran plot.

“Perbaikan fisik ini secara umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat serta sebagai batu loncatan untuk kegiatan pembangunan-pembangunan di masa depan seperti sektor usaha,” sebutnya.

Ditanya perihal, terkait dengan proyek yang tidak ada pemberian terhadap Pemdes setempat?. Ia menegaskan, kalau soal itu juga tidak benar, karena serah terima bangunan ini sudah ditandai oleh Kepala Desa (Kades) Lombok Kulon.

“Semua sudah melalui prosedur,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa ada jalan lingkungan di RT 17 tidak dibangun karena berada di bantaran sungai.

“Sekitar ada 10 meter yang tidak kebagian dibangun. Sebab, itu merupakan inspeksi saluran irigasi. Jika dilakukan makan akan menjadi temuan BPK RI,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.