LAMONGAN, PETISI.CO – Tak butuh waktu lama bagi tim Jaka Tingkir untuk ungkap komplotan pelaku pencurian di toko Bangunan Fajar Mutiara milik Kaspuan yang terletak di Desa Brengkok Kecamatan Brandong, berhasil dibekuk tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.
Dari empat orang yang diamankan, dua pelaku harus dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran melawan petugas. Bahkan satu diantaranya meregang nyawa saat dibawa ke rumah sakit.
Keempat pelaku tersebut yakni RA (32), warga Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya, TF (42) warga Desa Takeran Klanting Kecamatan Tikung, AG (32), dan RE (39) warga Desa Kandangan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
“RA dan TF terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap. Kemudian RA akhirnya tewas saat dalam perjalanan menuju rumah sakit,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Kamis (23/04/20).
Harun menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada Senin (20/04/20) yang lalu. Ketika itu, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak gembok pintu gerbang toko.
“Para pelaku berhasil membawa kabur mobil pick up Mitsubishi yang di parkir di dalam toko dan sembilan cat ukuran besar,” ujarnya.
Merasa dirugikan lanjut Harun, akhirnya korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Brondong. Mendapat laporan tersebut, tim Jaka Tingkir bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah TKP hingga analisa CCTV.
“Dari hasil rekaman CCTV, terungkap identifikasi pelaku dan jenis kendaraan yang digunakan sebagai sarana,” terangnya.
Berbekal informasi tersebut Tim Jaka Tingkir langsung menelusuri kepemilikan mobil Suzuki Ertiga yang digunakan sebagai transportasi pelaku untuk kejahatan. Hasilnya, ternyata mobil Suzuki Ertiga ini dipinjam oleh AG.
“AG berhasil diamankan terlebih dahulu, berikutnya RA, TF, dan RE,” jelasnya.
Harun menjelaskan, adapun peran keempat pelaku yakni RA dan TF sebagai eksekutor aksi pencurian. Sedangkan, AG dan RE berperan sebagai penyedia kendaran dan menjual barang hasil pencurian.
“Dari hasil pengembangan, komplotan ini ternyata pernah melakukan pencurian di beberapa TKP seperti, di Kabupaten Lamongan 4 lokasi, Kabupaten Gresik 2 lokasi, dan di Kabupaten Bojonegoro 1 lokasi,” imbuhnya.
Masih menurut Harun, dari para tersangka ini pihaknya berhasil menyita barang bukti diantaranya satu unit mobil Ertiga, 5 galon cat tembok ukuran 25 kg, sebuah spiker aktif, sebuah kabel jamper aki, sebuah TV Led 17 inc, 25 gram sabu-sabu, sebuah timbangan elektrik, dan dua set kunci pas.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ak)