Tim Kuasa Hukum SR Labuan Dampingi Pelapor Money Politik ke Bawaslu Dharmasraya

oleh -375 Dilihat
oleh
Tim Kuasa Hukum SR Labuan saat melaporkan dugaan money politic di Bawaslu Dharmasraya.

DHARMASRAYA, PETISI.COMemasuki minggu tenang pemilihan kepala daerah 2020, beredar rekaman suara yang diduga adalah suara inisial EV yang merupakan orang tua dari Calon Bupati Dharmasraya, Panji Mursyidan. Rekaman dengan durasi 2 menit, 16 detik tersebut berisi serangkaian rencana untuk menyebarkan paket sembako di sejumlah titik pemilihan di wilayah Dharmasraya.

Dalam rekaman itu juga ada upaya mengarahkan dan menginstruksikan tim kampanye membagikan paket tersebut seolah-olah sebagai bantuan Covid- 19.

Tujuan dari gerakan tersebut agar praktek politik uang tersamarkan dan penyelenggara pemilu seolah tidak bisa melakukan tindakan. Upaya tersebut dapat dikategorikan instruksi melakukan politik uang secara terstuktur, sistematis dan massif.

Di awal pembicaraan dalam rekaman tersebut, EV memperkenalkan diri sebagai orang tua dari Panji Mursyidan. Kemudian ia juga menyebut nama salah seorang tim yang benama AN sedang bersamanya saat itu.

“Untuk finising kita menitipkan baju kaos kepada AN yang saat ini masih di packing. Yang kedua untuk antisipasi tim sebelah menyebarkan uang, karena kita tau masyarakat lupa setelah menerima sesuatu. Tapi mudah- mudahan kita berdoa masih banyak masyarakat yang ambil uangnya, tapi tetap milih Panji- Yos. Kita masih yakin tapi tidak bisa diprediski jumlahnya, oleh sebab itu tim menyediakan bantuan sembako Covid. Kalau kita sebut bantuan covid, Bawaslu tidak bisa mengklaim sembako itu money politik. Kalau kita berikan uang, ketangkap, itu bisa mendiskualifikasi calon. Oleh sebab itu dengan penuh pertimbangan kita ganti dengan sembako. Caranya adalah tim berjalan dulu kerumah- rumah menanyakan kemudian dicatat berapa banyak yang mau menerimanya, dan diantarkan secara diam diam. Ketika datang tim tidak lagi menerangkan ABCD, karena sudah disusul oleh tim dan harus bergerak. Misalnya, satu orang mengunjungi 30 orang. Di beberapa daerah sudah jalan, seperti di kurnia selatan, timpeh, pulai, dan ampalu,” demikian isi rekaman tersebut.

Tim Kuasa Hukum SR-Labuan, Donal Fariz meyakini praktek demikian melanggar ketentuan pasal 187A Undang-Undang Pemilu dengan ancaman pidana kepada pelaku selama 3 sampai 6 tahun penjara. Apalagi secara formil, saudara EV terdaftar dalam Model BC1 KWK sebagai Tim Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dharmasraya untuk Pasangan Calon Nomor 1.

“Tanggal 7 Desember 2020, kami bersama tim melaporkan rekaman suara tersebut dengan terlapor saudata EV kepada Bawaslu Kabupaten Dharmasraya. Langkah hukum tersebut merupakan upaya untuk menjaga kualitas dan integritas pemilihan kepala daerah itu sendiri,” terang Donal Fariz.

Dari segi penyelenggara pemilu, Kuasa Hukum SR-Labuan, Donal Fariz meminta komitmen Bawaslu untuk secara cepat memproses laporan tersebut. Kuasa hukum meyakini unsur-unsur perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal Pasal 73 ayat (4) jo 73 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 terpenuhi. Sehingga diharapkan Sentra Gakkumdu dapat melakukan langkah hukum pro justicia untuk tahapan selanjutnya.

Kuasa hukum ini juga meminta Bawaslu dan Panwas secara pro aktif melakukan pengawasan pelanggaran. Sejumlah potensi praktek politik uang dalam bentuk pembagian sembago sudah seharusnya ditindaklanjuti dalam bentuk pengawasan yang lebih maksimal. Sehingga tidak terkesan menunggu laporan dari masyarakat saja.

“Dugaan penyalahgunaan fasilitas Kampus dan memanfaatkan Mahasiswa Untuk kepentingan Politik juga dilakukan saudara EV. Jika dikembangkan lebih lanjut, Tindakan terlapor patut diduga tidak hanya berkaitan dengan upaya melakukan politik uang yang sifatnya TSM. Terlapor juga patut diduga telah menggunakan fasilitas kampus dan mahasiswa/i untuk berbagai keperluan yang sifatnya politik praktis. Fasilitas dan tempat Pendidikan yang dimaksud adalah Kampus Universitas Dharmas Indonesia (Undhari), yang berlokasi dikawasan Kecamatan Koto Baru, Kabapaten Dharmasraya,” terang Donal Fariz.

Lanjut Donal Fariz, hal tersebut bisa disimak dari penggalan pesan suara terlapor yang berbunyi, jadi saya tunggu respon teman-teman, kalau iya mahasiswa saya sedang mem-packing sembakonya, nanti iya kita antar ke sana, kalau tidak apa cara yang lainnya.

“Tindakan terlapor patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dimaksud mengatur larangan kampanye pada poin (i) berupa menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan. Kami tegaskan sekali lagi Bawaslu sebagai badan pengawas, dan dengan kerangka tugas serta kewenangan yang dimiliki dapat secara serius menindaklanjuti dan mengembangkan peristiwa pelanggaran pemilu yang sedang dan akan terjadi di Kab Dharmasraya,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Syamsurizal membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pilkada oleh Tim Kuasa Hukum SR- Labuan. Menurutnya, laporan tersebut sudah diterima pihaknya, Senin (7/12/2020) dan selanjutnya akan dibawa ke rapat pimpinan untuk dibahas lebih lanjut.

“Sebelum diambil keputusan, apakah ini pelanggaran atau tidak bakal dibahas dulu dalam rapat,” katanya.

Lanjut Syamsurizal, pihak Bawaslu akan mengumpulkan dulu barang bukti berupa syarat formil dan materil. Setelah syarat yang dimaksud sudah dikumpulkan. Selanjutnya akan dubawa dalam rapat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.

” Yang pasti setiap laporan kami terima dan kami tindaklanjuti. Keputusan adanya pelanggaran atau tidak, yang memutuskan Sentra Gakkumdu,” terangnya.

Saat disinggung apakah rekaman suara EV tersebut bisa dijadikan syarat formil dan materil. Syamsurizal mengakui, bisa.

“Proses awal selama dua hari untuk kajian pertama. Guna melihat apakah terpenuhi syarat formil dan materil. Kemudian akan dilakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan atas kajian awal tersebut. Tunggu saja hasilnya,” pungkasnya. (gus*)

No More Posts Available.

No more pages to load.