Tim Pemburu Pelanggar Prokes Kota Batu Menjaring 50 Pelanggar

oleh
oleh
Salah satu pelanggar yang terjaring Tim Pemburu Pelanggar Prokes Kota Batu.

BATU, PETISI.CO – Hari pertama, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Kota Batu menjaring 50 pelanggar, Kamis (17/9/2020) yang digelar di alun- alun Kota Batu. Dari 50 pelanggar mendapatkan sanski dengan membayar denda Rp 25.000.

Suprianto, Kepala Kejari Kota Batu mengatakan, giat sidang alhamdulillah berjalan dengan lancar. “Sidak di hari pertama ini sempat ada gesekan antara pelanggar dengan Tim Pemburu Protokol Kesehatan. Nantinya, kita evaluasi lagi dengan peraturan perwali no 78 tahun 2020 tersebut dengan tepat,” ucap Suprianto.

Lanjut itu, Suprianto nama sapaan akrabnya sidang tersebut di lakukan, dengan sidang tipiring atau tindakan ringan, yang langsung berhadapan dengan hakim dan jaksa. Jaksa mendapatkan dari uang sanksi pelanggar Rp 1.250.000 dan nantinya disetorkan ke kas daerah Kota Batu.

Sementara Kapolres Batu, AKPB Harviadhi Agung Pratama SIK, MIK.menambahkan, dengan sidang di tempat, pelanggar biar sadar dalam melakukan protokol kesehatan. Terutama memakai masker, tetapi bukan target kita untuk banyak denda yang masuk. “Dengan pemakaian masker itu sangat penting. Dikarenakan Covid- 19 belum berakhir,” tandasnya.

Kapolres juga mengatakan, sidang pertama yang dilakukan ini masih belum ada pembanding. Nantinya, kalau sudah kedua kalinya pasti ada pembading. “Yang jelas dengan kuantitatif nantinya,” tuturnya kapolres.

Kesempatan itu, Hadir Kapolres Batu, Kajari Kota Batu, Hakim dan Penitra dari Kejaksan Malang, Kepala Kejaksaan Malang, Dandim, Letkol Inf Yusub Dodi Sandra, Pabung 0818, Choirul Effendhi, Kepala Satpol PP. (kus)

No More Posts Available.

No more pages to load.