JEMBER, PETISI.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Relaksasi ini diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.
Program relaksasi iuran untuk membantu masyarakat mengaktifkan kembali kartu kepesertaan JKN-KIS di masa pandemi dengan melunasi tunggakan.
Program relaksasi ini diperuntukan bagi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau peserta mandiri dan badan usaha yang telah menunggak lebih dari 6 bulan dan ingin mengaktifkannya kembali sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 64 tahun 2020.
Dalam acara media gathering pada Kamis (17/9/2020) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Antokalina Sari Verdiana menyampaikan, BPJS Kesehatan memberikan relaksasi kepada peserta PBPU dan Badan Usaha yang menunggak membayar iuran lebih dari 6 bulan. Peserta dipersilahkan mendaftar program relaksasi supaya kartu JKN-KIS bisa aktif kembali,” tuturnya.
Peserta cukup membayarkan tunggakan iurannya sebanyak enam bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan maksimal sampai dengan Desember 2020, dan apabila ada sisa tunggakan dapat dicicil pada tahun 2021.
Lebih jauh Antok menjelaskan, prosesnya silahkan mendaftar relaksasi melalui aplikasi Mobile JKN, atau datang ke Kantor Cabang atau menelepon BPJS Kesehatan Care Center 1500400. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini,” imbuhnya.
Berdasarkan data jumlah peserta yang menunggak lebih dari 6 bulan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jember meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang, sebanyak 359.292 peserta dengan total tunggakan mencapai Rp. 88.029.823.389 atau Rp. 88 miliar lebih.
Relaksasi bukan berarti tunggakan dihilangkan tapi ditangguhkan untuk segmen PBPU atau mandiri. (eva)