Tim Pemenangan Khofifah-Emil di Kediri Laporkan Pengajian KH Anwar Zahid ke Bawaslu

oleh -85 Dilihat
oleh
Yacup, S.Pd

KEDIRI, PETISI.CO -Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur Jatim nomor urut 1 Khofifah Indar Parawangsa – Emil Dardak melaporkan pengajian KH. Anwar Zahid yang berlangsung di Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Laporanan tersebut atas adanya dugaan kampanye dalam pengajian yang digelar Selasa (22/5/2018) malam.

Ketua tim pemenangan paslon Gubernur Jatim nomor 1 wilayah Kabupaten Kediri, Yacup S.pd mengatakan, timnya melapor ke Bawaslu Kabupaten Kediri karena menduga pengajian tersebut sudah dimanfaatkan berkampanye oleh paslon Gubernur Jatim nomor urut 2 Gus Ipul – Mbak Puti.

Menurut Yacup, dalam pengajian itu sudah disalahgunakan berkampanye salah satunya dengan membagi-bagikan kalender dan stiker paslon nomor urut 2 yakni Gus Ipul – Mbak Puti.

Selain itu, Mubaleg KH. Anwar Zahid juga menyampaikan salam dan permintaan doa, serta dukungan pada Gus Ipul ke seluruh para jamaah pengajian.

“Disini kita ada bukti rekaman dan bukti kalender bergambar paslon Gubernur Jatim nomor 2 yang dibagi-bagikan ke jamaah. Dan yang kita laporkan ke Bawaslu yakni penyalahgunaan acara tersebut,” ujar Yacup,  yang juga menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kediri usai melaporkan ke Bawaslu, Rabu (23/5/2018).

Dari dua bukti tersebut tim pemenangan paslon Gubernur Jatim nomor urut 1 Khofifah – Emil Dardak, merasa keberatan dan melapor ke Bawaslu Kabupaten Kediri.

Menurutnya, laporan tersebut juga atas dasar himbauan Bawaslu Kabupaten Kediri nomor  099/K.JI-09/HM-02.00/V/2018 kepada setiap Tim Kampanye Paslon Gubernur dan wakil Gubernur.

Di himbauan itu dijelaskam salah satunya, tidak boleh menyalahgunakan kegiatan Ramadan untuk kegiatan kampanye, kecuali sudah mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari Kepolisian.

“Disini dalam pelaksanan pengajian justru yang mengajukan ijin Kepala Desa Klampisan saudara Eko Yanto A.S  S. Pd. Dia hanya mengajukan ijin keramaian terkait pengajian Safarai Ramadhan 1439 H, MWC NU Kecamatan Kandangan bersama K.H. Anwar Zahid dari Bojonegoro, yang selanjutnya  sudah di tanda tangani dan stempel dari Kantor Desa Klampisan dan Kantor Kecamatan Kandangan, sementara dari Kepolisian masih kosong,” beber Yacup.

Dari sejumlah bukti itu, tim pemenangan Khofifah – Emil wilayah Kabupaten Kediri menilai jika kegiatan itu adalah kegiatan yang masuk kategori kampanye yang dikemas dalam bentuk pengajian.

Bahkan pihaknya juga menduga adanya keterlibatan ASN dalam kegiatan  tersebut. Pasalnya diketahui pengajuan izin pengajian itu dilakukan oleh Kepala Desa Klampisan, Eko Yanto.

“Selain kegiatan ini kita juga melaporkan keterlibatan ASN dalam pengajian itu. Sebab dalam aturan, ASN tidak boleh mengikuti dan menfasilitasi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, dan pelanggaran tersebut jika terbukti bisa  masuk dalam dugaan pidana pemilu,” tegas Yacup.

Sementara menyikapi masalah ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Sulton Nurhadi membenarkan adanya laporan tim pemenangan dari paslon Khofifah – Emil.

“Tadi memang kami didatangi tim Khofifah yang intinya menyampaikan bahwa pengajian di kandangan diduga ada pelanggaran pemilu. Dari laporan tersebut sampai saat ini sedang kami proses,” ujarnya.

Sulton mengaku selama pengajian KH. Anwar Zaid yang berlangsung di Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, pihak Panwas Kecamatan setempat juga melakukan pengawasan di lokasi.

“Pengawasan Panwascam dilokasi memang menemukan dugaan pelanggaran. Namun saat ini masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.

Bawaslu Kabupaten Kediri tidak bisa memutuskan dengan cepat karena harus mengklarifikasi sejumlah saksi yang memang berada di lokasi. “Selain saksi kita juga mengumpulkan bukti, disini untuk melihat apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” jelas Sulton.(bay)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.