Tindak Tegas Judi Online, Polresta Mojokerto Ringkus 5 Penjual Chip

oleh -708 Dilihat
oleh
Konferensi pers di aula Prabu Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota

MOJOKERTO, PETISI.COSatreskrim Polres Mojokerto Kota bertindak tegas terhadap semua bentuk perjudian terutama yang marak di kalangan masyarakat yaitu judi online dengan meringkus lima tersangka dan beberapa barang bukti

Dalam acara konferensi pers di aula Prabu Hayam Wuruk, Kapolres Mojokerto Kota yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah postingan dilaman Facebook yang diindikasi judi online.

Dari hasil pengembangan, tim Resmob berhasil menemukan jejak digital dan berhasil meringkus 5 tersangka. “Yaitu CB (44) dan LA (39) warga alamat Desa Canggu, Kecamatan Jetis, NF (42) warga Desa Terusan, FY (22) dan MR (21) keduanya warga Meri, Kecamatan Kranggan,” ucap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu (14/8/2024).

Modus kelima tersangka tergiur dengan hasil didapat dengan modal satu chip bernilai satu bilion kemudian menang menjadi beberapa chip lalu dijual dengan harga Rp 35 sampai 37 ribu per chip melalui akun Facebook. “Tersangka juga menggunakan aplikasi indo xslot kemudian melakukan top up melalui rekening,” paparnya.

Lanjut kasat, atas perbuatannya 5 pelaku dikenakan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 303 KUHP, sanksi pidana hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.