Tindaklanjuti Arahan Wali Kota dan Inpres No 6 Tahun 2020, Forpimka Pakal Laksanakan OPEKA

oleh -66 Dilihat
oleh
Hadiah push up bagi warga yang tidak memakai masker.

SURABAYA, PETISI.COMenindaklanjuti arahan dari Wali Kota Surabaya terkait dengan Inpres No. 6 Tahun 2020, Kecamatan Pakal Surabaya melaksanakan kegiatan operasi gabungan. Yaitu Operasi Protokol Kesehatan (OPEKA) berupa Operasi Patuh Masker (OPM) dan Operasi Physical Distancing (OPEDE), Senin (7/9/2020).

Operasi dilakukan di wilayah Kelurahan Babat Jerawat, Kelurahan Sumberejo, dan Kelurahan Benowo, sasaran operasi adalah warung, cafe, restoran dan fasilitas publik lainnya (taman, perkantoran, pasar dan ruang publik) yang berada di sepanjang Jalan Raya Benowo, Jalan Pakal Raci, dan Dukuh Jerawat sampai dengan Dk. Kukun.

Dalam kegiatan tersebut bentuk pemberian sanksinya adalah sesuai dengan pasal 34 Perwali No. 33 tahun 2020, diantaranya, sanksi sosial berupa push up atau sanksi menyapu dan sanksi administratif berupa penyitaan KTP.

Dari kegiatan operasi di wilayah Kelurahan Babat Jerawat, Forpimka Pakal menjaring tujuh pelanggar yang tidak memakai masker dan diberikan sanksi hukuman berupa push up dan menyapu jalan. Di antaranya, warkop Kedai kopi Bentong, Ruko Bukit Palma F7/01, pelanggar di Jl Bukit Palma, warga Dk Langkir, Dk. Sendangbulu, warkop Lestari Dk. Kukun, warga di Jl. Jerawat dan terdapat 1 pelanggar yang hingga disita KTP nya.

Hadir pada operasi tersebut, Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo SSTP, M.Si, Danramil 0830/06 Benowo Mayor Inf. Hendi Eko Yono, Kapolsek Pakal, Kompol M. Khoiril S.Pd, MH dan anggota Bhabinkamtibmas, Lurah Sumberejo, Lurah Babat Jerawat, Sekkel Babat Jerawat serta seluruh Kasie dan staf Kelurahan, Praja 29, BKTM, Babinsa, Kasatgas dan BKO Kelurahan, BKO Kec. Pakal, KIM Bajer Sejahtera.

Camat Pakal mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Surabaya terkait Inpres no 6 tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan pada situasi pandemi.

“Jadi kita lakukan penertiban terhadap protokol kesehatan pada masyarakat, jika ada pelanggaran kita berikan sanksinya sesuai dengan pasal 34 Perwali No. 33 tahun 2020,” terang Camat Pakal.

Lebih lanjut, Camat Pakal, menyampaikan, bahwa jika ada warga yang meninggal karena terpapar Covid 19, diharapkan warga masyarakat dapat memahaminya.

“Kalau ada yang sudah dinyatakan secara klinik meninggal karena terpapar Covid 19, diharapkan warga masyarakat menerima dengan legowo dan dimakamkan secara protokol Covid-19 di pemakaman yang sudah ditentukan atau disiapkan. Bagi warga yang wilayah Surabaya barat di TPU Babat Jerawat,” pungkas Tranggono. (bah/nasir)

No More Posts Available.

No more pages to load.