Tingkatkan Keadilan, Disperinaker Surabaya Luncurkan Posko Pengaduan THR

oleh -119 Dilihat
oleh
Kondisi Command Center TRC-PB yang baru diresmikan

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mengambil langkah untuk memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Dalam hal ini, Disperinaker Surabaya telah membuka posko pengaduan THR mulai hari Jumat (22/3/2024).

Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa posko pengaduan THR ini bertujuan untuk memberikan akses bagi perusahaan yang telah memberikan hak kepada pekerja, serta bagi pekerja yang belum menerima tunjangan tersebut.

“Pekerja dan perusahaan dapat melaporkan melalui link atau scan barcode yang telah disediakan di posko Tunjangan Hari Raya, atau melalui nomor hotline yang telah kami siapkan, yaitu 0882-0006-67287,” ungkap Zaini.

Namun, Kepala Disperinaker Surabaya tersebut menegaskan bahwa pekerja yang melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaannya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa laporan tersebut dapat diproses dengan baik.

“Kami akan mengkonfirmasi hubungan kerja untuk menghindari tuntutan balik dari perusahaan,” ujarnya.

Zaini juga mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk segera melaporkan pada posko pengaduan THR, jika mereka belum menerima sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Pengaduan dapat dilakukan baik secara perorangan maupun kelompok.

Setelah menerima pengaduan, Disperinaker Surabaya akan melakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja dengan harapan dapat mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. Selain itu, Zaini juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR tepat waktu, sesuai dengan anjuran pemerintah pusat.

“Kami berharap dengan langkah-langkah ini, penyaluran THR dapat berjalan lancar dan semua pihak dapat merayakan Hari Raya dengan sejahtera,” tutup Zaini. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.