Tipu Gelap PT Bumi Mandiri Resource, Nany Widjaja Divonis 2 Tahun 6 Bulan

oleh -110 Dilihat
oleh
Nany Widjaja mendengarkan vonis

SURABAYA, PETISI.CONany Widjaja terdakwa kasus penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar di PT Bumi Mandiri Resource divonis selama 2 tahun dan 4 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai AA Gede Agung Parnata menghukum Nany pidana dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2, Selasa (29/03/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dalam dakwaannya mengatakan terdakwa telah memanipulasi laporan keuangan (mark up) yang dilakukan mulai bulan Februari tahun lalu dengan selisih Rp 739,6 juta laporan saldo penerimaan dan pengeluran uang.

Dari laporan tersebut terdakwa yang bekerja sebagai kasir dengan muda membuat laporan palsu dengan ketika salah satu karyawan mengajukan kas bon ke kepala keuangan dia sengaja tidak menyelesaikannya. Namun, dia memunculkan data bon sementara pada laporan kas harian. Dengan begitu, laporan kas harian muncul kembali dan data bon sementara dimajukan kembali kepada direksi.

“Setelah dana tersebut cair, fisik uangnya tidak dimasukkan ke kas kasir, tetapi diambil sendiri oleh terdakwa,” kata Sulfikar.

Selain itu terdakwa dengan juga menggelapkan dana Jamsostek karyawan juga menerima dana pemotongan gaji karyawan untuk bayar Jamsostek dengan bukti kas masuk akan tetapi tidak dimasukan ke pembukuan sebesar Rp 175,2 juta dana tersebut diambil sendiri.

“Terdakwa juga menerima hasil setoran penjualan sebesar Rp 3,1 juta, tetapi digunakan untuk keperluan pribadinya,” terangnya.

Perbuatan terdakwa baru diketahui setelah perusahaan mengaudit laporan keuangan PT Bumi Mandiri Resource merugi sebesar Rp 1,3 miliar.

Nany dinyatakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Nany belum bersikap apakah akan banding atau menerima hukuman tersebut. “Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” katanya.

Terpisah Penasihat hukum PT Bumi Mandiri Resource, Rutinsih mengatakan akan dikembalikan lagi ke korban juga berkoodinasi dan ultimum redium tidak bisa dilihat dari lamanya hukuman pidana, ini pun sifatnya menjerahkan kepada terdakwa. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.