Terlibat Kasus Tipu Gelap, Oknum ASN Pemkot Surabaya Diringkus Bersama Istri Siri di Lampung

oleh -85 Dilihat
oleh
Oknum ASN Pemkot Surabaya bersama istri siri ditangkap di Lampung

SURABAYA, PETISI.COSetelah sempat buron 6 bulan tepatnya 10 Agustus 2021 tahun lalu TR (57), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemkot Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) berhasil di bekuk anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (10/1/22) sekitar Pukul 18.00 Wib.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka TR. Laporan dari beberapa korban dijanjikan akan menjadi ASN di lingkungan Dispenda Kota Surabaya dengan syarat menyerahkan uang terlebih dahulu hingga merugikan milyaran rupiah.

Bahkan saat penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya yang akan menjemput di Perum Greenline, Surabaya tersangka langsung kabur.

“Ada 7 korban yang dijanjikan menjadi ASN di Dinas Kota Surabaya,” ujarnya.

Kemudian anggota team opsnal unit 3 Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin AKP Johson melakukan penyelidikan hingga berbulan-bulan dan mendapatkan informasi bahwa TR telah kabur ke Sindang Sari, Kec Tanjung Bintang, Kab Lampung Selatan bersama istri sirinya ADS (38).

“Benar kami telah mengamankan tersangka TR beserta istri sirinya ADS di rumah orang tuanya serta menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran kepada tersangka dan buku tabungan Bank Jatim,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.

Saat diinterogasi, TR mengaku telah melakukan tipu gelap kepada 7 korban yang masing-masing kerugiannya variatif jumlahnya. “Total kerugian korban seluruhnya sebesar 1.075.000.000 milyar rupiah,” pungkas Kasatreskrim. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.