Tipu Pembeli Tanah Kavling Ratusan Juta Rupiah, Dua Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

oleh -131 Dilihat
oleh
Konferensi pers Polres Tulungangung ungkap pelaku penipuan

TULUNGSGUNG, PETISI.COSatreskrim Polres Tulungagung ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah kavling perumahan yang terletak di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dan Desa Tugu, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.

Dalam ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mrngamankan dua orang pelaku masing – masing berinisial YSD (31) seorang perempuan beralamatkan Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung selaku Direktur CV Setya Land Indonesia (SLI) yang berkantor di jalan Pahlawan Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.

Sedangkan pelaku yang satunya yaitu berinisial AAF, laki-laki 40 tahun beralamat Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, selaku penanggungjawab CV.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan dari puluhan korban yang merasa dirugikan oleh dua pelaku tersebut, karena setelah para korban menyerahkan uang pembelian tanah kavling namun para korban tidak menerima apa yang menjadi haknya.

Yang kemudian laporan tersebut oleh Unit Pidana Umum Satreskrim ditindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi hingga akhirnya kedua pelaku dapat diamankan.

“Untuk jumlah korbannya ini sementara ada kurang lebih sekitar 25 orang dengan nilai kerugian kurang lebih 500 juta rupiah,” terang AKBP Handono saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (28/06/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, lanjut Kapolres, akhirnya kedua pelaku mengakui jika tanah kavling yang ia jual tersebut statusnya masih milik orang lain.

“Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, tanah kavling ini statusnya belum dibebaskan atau masih milik orang lain,” lanjutnya.

Dari pengungkapan kasus ini selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran, perjanjian jual beli dan akta pendirian perusahaan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.

Masih menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku ini sejak tahun 2021 hingga sekarang modus dari pelsku dengan cara menawarkan kavling tanah tersebut melalui media sosial salah satunya melalui Facebook.

Atas perbuatannya, selanjutnya kedua tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

AKBP Handono berpesan kepada masyarakat hendaknya agar berhati hati menyikapi sesuatu hal yang kaitannya dengan penawaran berupa apapun seperti akan melakukan pembelian tanah.

“Sebaiknya menanyakan terlebih dulu ke pihak instansi terkait bisa melalui BPN terdekat tentang status kepemilikan tanahnya, dan jangan mudah tergiur dengan penawaran harga yang murah,” pungkasnya.

Turut serta mendampingi Kapolres dalam konferensi pers antara lain Wakapolres Kompol Dodik Tri Hendro, Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra dan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori serta Kasi Propam AKP M.Samsun. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.