Tolak Praperadilan Pemerhati Satwa, Soleh: Pertimbangan Hakim Nyeleneh

oleh -98 Dilihat
oleh
Muhamad Soleh kuasa hukum pemohon mengaku kecewa dengan putusan hakim.

SURABAYA, PETISI.COPermohanan praperadilan menyoal SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atsa dugaan kasus pemindahan satwa KBS (Kebun Binatang Surabaya) yang diajukan pemerhari satwa Singky Soewadji, ditolak.

Hakim tunggal Syafruddin, pada sidang putusan di ruang Sari 2, pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/11/2020), menyatakan terbitnya SP3 oleh Polrestabes Surabaya, sah menurut hukum.

Suasana sidang praperadilan yang berlangsung di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas putusan, upaya Singky Soewadji yang meminta (PN) Surabaya melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan penjarahan satwa KBS, pupus sudah.

Hakim tunggal Syafruddin menolak permohonan praperadilan Singky Soewadji, dengan dalih alat bukti yang diajukan dalam persidangan hanya berupa foto copy.

“Alat bukti foto copy tidak memiliki nilai pembuktian sesuai KUHPerdata,” kata Syafruddin saat membacakan pertimbangan hukumnya dalam persidangan.

Menurut Syafruddin, SP3 Kapolrestabes Surabaya yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Yan Fitri Halimansyah, sah menurut hukum.

Sahnya SP3 tersebut didasarkan atas  alat bukti yang menerangkan pemindahan satwa surplus KBS ke beberapa lembaga,  atas sepengetahuan Kementerian Kehutanan dan diketahui oleh Kepala BKSDA Jatim.

“Sehingga bukan merupakan tindak pidana,” ucap Syafruddin.

Berdasarkan dalil tersebut, hakim Syarifuddin menyatakan pemohon melalui kuasa hukumnya tidak berhasil membuktikan dalil permohonannya, sehingga pemohon diwajibkan membayar biaya perkara.

“Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan SP3 Nomor SP-Sidik/310/VI/2015/Reskrim sah dan mengikat,” tukas hakim Syarifuddin sambil mengetukkan palunya.

Meski permohonan ditolak, namun hakim Syafruddin menyatakan Singky Soewadji memiliki legal standing sebagai pemohon praperadilan yang sempat disoal oleh kuasa hukum termohon (Kapolrestabes Surabaya).

Terpisah, Muhamad Soleh kuasa hukum pemohon mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia menyebut dalil hakim yang menyatakan bukti foto copy tidak memiliki nilai pembuktian, sebagai pertimbangan yang nyeleneh.

“Bukti-bukti ini sudah disingkronkan dengan bukti yang dimiliki termohon. Artinya bukti ini memiliki kesamaan dengan aslinya, dan semua kasus kasus SP3 yang digugat oleh LSM semua tidak ada bukti asli, faktanya dikabulkan oleh hakim,” ujar Soleh.

Terkait putusan hakim yang menyatakan SP3 sah dan mengikat, lanjut Soleh, tidak dapat diartikan jika permohonan praperadilan terhadap perkara ini tidak bisa diajukan kembali.

“Prinsip utama dalam praperadilan tidak mengenal nebis in idem, artinya masih bisa diajukan praperadilan lagi,” pungkas dia.

Untuk diketahui, perkara pokok dari praperadilan ini dilatarbelakangi adanya 6 (enam) perjanjian pemindahan ratusan satwa KBS dengan beberapa kebun binatang di Indonesia.

Seperti Taman Hewan Pematang Siantar, Taman Satwa Lembah Hijau, Jawa Timur Park, Maharani Zoo dan Taman Safari Indonesia II Prigen.

Perjanjian tersebut dinilai bertentangan dengan rekomendasi dari Tim Evaluasi Kesehatan dan Pengelolaan Satwa KBS, karena sesuai rekomendasi adalah dilepas liar. Sedangkan yang dilakukan oleh Tim Pengelola Sementamra KBS adalah pemindahan.

Selain itu, pertukaran satwa ini dinilai ilegal, karena ijin konservasi KBS telah dicabut. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.