Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengatur ulang pola dan jadwal pengangkutan sampah, baik dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) maupun dari rumah tangga ke TPS. Kebijakan ini dilakukan untuk menata sistem persampahan agar lebih tertib dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Penataan ini merupakan tindak lanjut setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak di sejumlah TPS, seperti di kawasan Rangkah dan Simpang Dukuh. Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari tumpukan sampah yang meluber hingga gerobak yang diparkir sembarangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan agar alur pengangkutan lebih teratur.
“Jadwal pengiriman sampah dari gerobak ke TPS akan disesuaikan dengan jadwal pengangkutan dari TPS ke TPA,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, setiap gerobak yang selesai membongkar sampah ke kontainer atau armada pengangkut wajib segera dikembalikan ke lokasi asal di RT atau RW. Gerobak tidak diperbolehkan parkir di area TPS.
“Setelah bongkar, gerobak harus langsung dibawa kembali ke titik asalnya,” tegasnya.
DLH juga akan menertibkan gerobak yang masih tertinggal di TPS. Jika ditemukan pelanggaran, gerobak akan diamankan dan dibawa ke gudang.
Langkah ini, menurut Fikser, bukan sekadar penertiban, tetapi untuk membangun kedisiplinan petugas, baik dari DLH maupun petugas pengangkut di tingkat lingkungan.
Selain itu, Pemkot Surabaya akan menyesuaikan sistem pengangkutan dengan volume sampah dan jam operasional. Salah satu perubahan yang disiapkan adalah pengangkutan sampah pada malam hari guna mengurangi gangguan aktivitas masyarakat.
“Akan ada perubahan pola, pengangkutan sampah dilakukan malam hari agar tidak mengganggu,” jelasnya.
Pemkot juga menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan lemari tidak diperbolehkan dibuang di TPS, melainkan harus langsung ke TPA.
Untuk mendukung kebijakan ini, DLH akan melakukan sosialisasi kepada RT dan RW, termasuk kepada petugas pengangkut sampah, agar aturan baru dapat dipahami dan dijalankan secara konsisten. (dvd)







