Transparansi Panitia Pilkades Sidem Gondang Sesuai Aturan, Ini Penjelasan Selengkapnya

oleh -75 Dilihat
oleh
Ketua Panitia Pilkades Sidem, Ashuri

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diikuti 14 Desa pada 30 November 2021 lalu telah usai.

Di Desa Sidem, ada 4 Calon kades yaitu nomor urut 1 Guritno, nomor 2 Samsul Ma’arif SE, nomor 3 Suyanto dan nomor 4 Mohtarodin, dan dari pelaksanaan pungut hitung suara tersebut telah dimenangkan oleh nomor urut 1 yakni Guritno menjadi calon kades terpilih.

Dengan adanya kabar beredar terkait kemenangan nomor urut 1 yang dipertanyakan dalam Pilkades serentak tersebut, ketua panitia Pilkades Sidem, Ashuri menjelaskan bahwa tahapan proses pencalonan Kades Sidem sudah sesuai prosedur aturan yang ada.

“Berdasarkan tahapan yang kami lalui dari pembukaan pendaftaran bakal calon itu selama 9 hari, itu sesuai dengan Perda nya memang seperti itu, sesuai tahapan yang dibuatkan oleh panitia Kabupaten, panitia desa itu tinggal melaksanakan,” tutur Ashuri Ketua Panitia Pilkades Sidem, Senin (13/12/2021).

Lanjutnya menambahkan, dalam pendaftaran bakal calon kades Sidem selama 9 hari, pihak panitia mendaftarkan para bakal calon yang kemudian ditutup pada 23 Agustus 2021. Selanjutnya sesuai jadwal yang ada itu panitia Pilkades Sidem melaksanakan penelitian administrasi selama 20 hari.

“Di dalam penelitian administrasi itu harus mengadakan verifikasi dan klarifikasi ke instansi yang bersangkutan juga kepada yang bersangkutan,” lanjut Ashuri.

Terkait kelengkapan dokumen persyaratan milik calon kades Sidem terpilih yang dipertanyakan, pihaknya panitia juga sudah memverifikasi dan mengklarifikasi di lembaga yayasan sekolah tersebut.

“Dan sana (yayasan) juga mengakui secara tertulis itu berkas berkasnya telah dikirim kepada kami,” terangnya.

Tidak hanya sampai di lembaga yayasan saja, pihaknya juga telah memverifikasi mengklarifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

“Di sana juga mengeluarkan surat secara tertulis mengakui bahwa yayasan yang beroperasi itu juga berijin tempatnya pak Gurit mencari ijazah. Nah, kami bahkan bukan hanya surat 1 lembar dari sana termasuk surat ijin kemudian raportnya dan juga rombelnya dikirim ke kami,” jelas Ashuri.

Ashuri mengungkapkan, hasil proses tahapan pilkades Sidem tersebut pihak panitia melaporkan ke BPD kemudian panitia Kecamatan dan selanjutnya panitia Kabupaten. Lanjutnya, pihak panitia pilkades sudah berusaha melakukan keterbukaan/transparansi.

“Dan saya umumkan juga. Saya sudah mengumumkan juga, itu selebarannya juga masih ada, ditempel di balai desa juga masih ada,” ungkapnya.

Ashuri menegaskan, setelah verifikasi dan klarifikasi persyaratan administrasi para bakal calon kades itu lolos kemudian hasilnya pun diumumkan, dan selanjutnya dilaporkan ke BPD, lalu BPD menetapkan para bakal calon Kades tersebut menjadi calon Kades yang berhak dipilih.

Selain itu, Ashuri juga menjelaskan alur mekanisme setelah diketahui hasilnya dalam pemungutan hitung suara pada Pilkades Sidem.

“Hasil pungut hitung suara kita melaporkan ke BPD, dari hasil itu untuk diputuskan oleh BPD menjadi calon terpilih selanjutnya dilaporkan ke Bupati melalui Camat. Mekanismenya seperti itu,” tandasnya.

Setelah itu, pihak panitia pilkades sesuai aturan juga telah memberikan kesempatan waktu dalam 2 X 24 jam jika terjadi komplain atau keberatan terkait hasil kemenangan dari pemungutan hitung suara Pilkades tersebut. (par)