Surabaya, petisi.co – Meirizka Widjaja (MW) Ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin malam (4/11/2024).
MW diduga kuat melakukan penyuapan terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga anaknya diputus bebas atas perkara penyiksaan Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Sumber Kejati Jatim menyebutkan, MW diperiksa sejak pukul 16.00 WIB dan baru terlihat keluar dari gedung Kejaksaan sekitar pukul 20.45 WIB dengan kawalan ketat penyidik.
MW keluar mengenakan rompi merah dan hanya terdiam sambil menundukkan kepala. Ia langsung digiring menuju rumah tahanan kelas 1 Surabaya yang berada tepat di belakang gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kuasa Hukum tersangka, Filmon Lay mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Termasuk kliennya juga bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
“Kita taat dengan semua proses hukum yang berlaku ya, jadi kita percayakan semua kepada Kejaksaan Agung. Intinya klien kami kooperatif dan menghormati proses hukum. Ya ini kan baru pertama tersangka, kita percayakan kepada penyidik,” ucap Filmon, kepada wartawan Senin malam (4/11/2024).
Filmon menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya kurang lebih 5 jam. Namun Filmon enggan berkomentar lebih detail mengenai proses pemeriksaan dan menyarankan untuk mencari informasi detail kepada penyidik yang berwenang.
Soal itu (apa saja yang diperiksa dan ditanyakan) silahkan ke penyidik saja,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Kejati Jatim tidak berkenan memberikan keterangan atas penahanan MW, sebab perkara suap dan gratifikasi terhadap hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur ditangani Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Penahanan terhadap MW setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka, menyusul keterlibatannya dan bekerjasama dengan Lisa Rahmat (LR) pengacara Ronald Tannur dalam melakukan suap pada tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.
Sebelumnya LR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai oecahab senilai Rp 20 miliar beserta sejumlah barang elektronik dari para tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga hakim ON Surabaya sebagai tersangka penerima suap yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M).
Ada pula eks pejabat Mahkamah Agung, yaitu Zarof Ricar (ZR) yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di rumah ZR, ditemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas batangan 51 kilogram. Uang itu diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di lingkungan MA sejak 2012-2022. (luk)