U Turn Ilegal Akses Suramadu Dibongkar Tim Gabungan

oleh -115 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, Moawi Arifin, S.STP dan Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan, Rudiyanto saat pembongkaran U Turn Ilegal

BANGKALAN, PETISI.COU Turn atau yang lebih dikenal sebagai lokasi putar balik kendaraan yang berbentuk huruf U sudah diatur dan dirancang sedemikian rupa pada saat perencanaan pembangunan akses jalan. Terlebih akses jalan Suramadu.

Terkait hal tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan bersama dengan Satpol PP Kabupaten Bangkalan sebagai penegak perda serta instansi lainnya, antara lain, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Polres Bangkalan, Kodim 0829/Bangkalan, Subdenpom V/4-4 Bangkalan, Muspika Kecamatan Burneh dan perangkat desa, usai melaksanakan koordinasi, tim gabungan tersebut bergerak menuju akses Suramadu untuk melaksanakan pembongkaran U Turn ilegal, Sabtu (21/05/2022).

Tim Gabungan membongkar U Turn Ilegal sepanjang akses Suramadu sisi Madura.

Jalur akses suramadu sepanjang 4,9 km dari pertigaan Tangkel hingga Traffic Light Petapan, diketahui terdapat 14 buah U Turn Ilegal.  Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, Moawi Arifin, S.STP di lokasi pembongkaran.

“Pada hari ini kita melakukan kegiatan penertiban terhadap u Turn yang ada di jalan Suramadu- tangkel. Yang mana, U Turn- U Turn yang ada ini ilegal dan tidak memiliki ijin dari instansi setempat,” papar Moawi, sapaan akrab Kadishub Bangkalan.

Moawi lantas menyampaikan dasar hukum latar belakangnya adalah UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan serta Undang-Undang Nomer 34 tahun 2004 tentang jalan. Barangsiapa yang merubah luas milik jalan dan luas manfaat jalan ini diatur dan termasuk dalam tindak pidana.

“Bahwasanya ini termasuk jalan nasional yang tingkat laju kecepatannya sudah diatur oleh Undang-Undang dan berkecepatan tinggi. Untuk itu, untuk pengaturan putar balik memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi,” Sambungnya.

Menurut Moawi, dalam ruas jalan sepanjang tangkel – petapan terdapat 14 buah u Turn ilegal. “Yang pertama kita mengawali dengan memberikan pemberitahuan, menginformasikan kepada yang melakukan pengurukan yang ada di wilayah jalan Suramadu tangkel ini kita sudah memberikan suatu peringatan dan himbauan.

“Imbauan ini belum diindahkan, sehingga kami mengeluarkan perintah, bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Pihak Kepolisian, Subdenpom, Kecamatan, muspika setempat melaksanakan penertiban secara bersama-sama,” pungkas Moawi.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan, Rudiyanto menjelaskan, kegiatan hari ini, kita melengkapi yang disampaikan Kadishub, bahwa fungsi yang ada di jalur tengah akses Suramadu ini adalah fungsi resapan. Jadi kita akan kembalikan ke fungsi yang sebenarnya.

Jadi tidak benar jika ini digunakan sebagai putar balik atau u Turn yang notabene ilegal. Karena rentan dan resikonya, dampaknya yang lebih besar. Tentunya dengan kejadian kecelakaan.

“Kita berupaya untuk tidak sampai terjadi. Makanya kita adakan penertiban u turn ilegal untuk mengembalikan fungsi yang sebenarnya yaitu untuk fungsi resapan,” tuturnya.

“Kita tidak tahu ini siapa yang menguruk, yang jelas ini tidak dibenarkan. Ini sudah merubah fungsi yang sebenarnya. Termasuk terkait dengan UU jalan ini sudah ada sanksi pidananya,” pungkas Kasatpol PP. (san)