SURABAYA, PETISI.CO – Universitas Surabaya (Ubaya) diminta membantu penguatan digitalisasi sistem untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM). Tujuannya agar pelaku UMKM bisa lebih masif melakukan proses perdagangan secara daring.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di sela penandatanganan kerja sama antara Pemprov Jatim dan Ubaya di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (10/3/2021).
MoU tersebut, berisi sinergitas kedua pihak tentang pendidikan, pelatihan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia.
“Kerja sama ini merupakan penguatan pentaheliks, yang perguruan tinggi menjadi salah satu pihak di antaranya. Di dalam pentaheliks ada pemerintah, kampus, media, masyarakat dan lainnya. Ini yang harus menjadi penguatan,” ujarnya.
Gubernur perempuan pertama di Jatim itu berharap Ubaya bisa membantu penguatan di bidang pemberdayaan masyarakat desa, serta pengembangan sumber daya manusia atau kediklatan, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jatim menjadi satu dari dua provinsi yang ditunjuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai proyek percontohan corporate university.
“Pada corporate university akan lebih banyak magangnya, daripada materi di kelas. Saya harapkan mereka mendapatkan penguatan dari tim-tim yang ahli dari Ubaya,” kata mantan Menteri Sosial tersebut.
Rektor Ubaya, Benny Lianto mengaku kerja sama ini sebagai salah satu upaya sebagai lembaga pendidikan atau perguruan tinggi yang ikut berkontribusi dalam mendukung program pembangunan Pemprov Jatim di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Fokus kerja sama antara Ubaya dan Pemprov Jatim, lanjutnya, bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia.
“Ini adalah wujud dari implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan kontribusi Ubaya dalam ikut membangun dan memajukan Jatim,” tandasnya.
Jangka waktu kerja sama, berlaku hingga tiga tahun terhitung sejak kesepakatan bersama dilakukan. “Nantinya, pelaksanaan program kerja sama dan kolaborasi melibatkan berbagai pihak khususnya fakultas, lembaga, pusat studi maupun unit di lingkungan Ubaya,” ucapnya. (bm)