UMK 2021 di Jatim, 27 Daerah Naik 11 Tetap

oleh -76 Dilihat
oleh
Heru Tjahjono (kanan) dan Fauzi menunjukkan SK Gubernur Jatim tentang UMK Tahun 2021.

SURABAYA, PETISI.CO – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 di 27 daerah di Jawa Timur (Jatim) mengalami kenaikan dibanding UMK 2020. Sedangkan 11 daerah lainnya, besaran UMK tidak ada kenaikan.

UMK 2021 di Jatim tersebut, terungkap dalam besaran UMK yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan diumumkan oleh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di salah satu rumah makan di Surabaya, Minggu (22/11/2020) malam.

Penetapan UMK 2021 itu, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021, Sabtu (21/11/2020).

“Penetapan UMK ini dilakukan berdasar hasil analisa dari hasil diskusi yang berkembang dalam sidang dewan pengupahan Jatim,” kata Heru.

Menurutnya, penetapan UMK ini telah disepakati oleh bu gubernur sejak beberapa hari lalu. Berkali-kali bu Gubernur melakukan rapat, mengambil langkah agar UMK bisa diterima oleh pengusaha dan pekerja.

“Kemarin sampai malam Pak Fauzi dan Pak Johnson juga Pak Kadisnaker rapat sampai malam bagaimana supaya UMK ini bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun SPSI,” ujarnya.

Dalam keputusan itu, Gubernur secara resmi menaikkan besaran UMK di 27 daerah dari 38 kab/kota dengan besaran yang berbeda. Sedangkan 11 daerah tetap sama dengan besaran UMK tahun 2020.

Rinciannya 11 daerah dengan besaran UMK tetap, yakni Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Sampang dan Kota Madiun.

Sementara 25 daerah yang UMK nya naik, berbeda besarannya. Enam daerah yang masuk dalam ring 1, yaitu Kota Surabaya, kab Gresik, kab Sidoarjo, kab Pasuruan dan kab Mojokerto naik sebesar Rp 100 ribu.

Kemudian, ada lima daerah dengan kenaikan Rp 50 ribu. Masing-masing Kab Malang, Kab Probolinggo, Kab Bojonegoro, Blitar dan Kota Blitar naik Rp 50 ribu.

Lalu, 10 daerah naik Rp 25 ribu, yaitu Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kab Kediri, Kab Trenggalek, Kab Situbondo, Kab Pamekasan, Kab Ponorogo, dan Kab Magetan.

Sisanya, enam daerah mengalami kenaikan bervariasi. Yaitu, Kota Malang naik Rp 75 ribu, Kab Lamongan naik Rp 65 ribu, Kab Tulungagung naik Rp 51 ribu, Kab Pacitan naik Rp 47 ribu, Kab Ngawi naik Rp 47 ribu, Kab Madiun naik Rp 38 ribu dan Kota Probolinggo naik Rp 30 ribu.

“Daerah yang kenaikan UMK nya ini dirasionalisasi oleh Ibu Gubernur,” tambah Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo.

Dia menjelaskan, penentuan kenaikan UMK ini adalah hasil perhitungan dari berbagai aspek. Mulai dari pertimbangan inflasi nasional, inflasi november, kemudian year to year, kemudian melakukan koordinasi dengan kepala daerah.

“Jangan sampai ini merugikan pekerja dan pengusaha. Kita ingin investasi di Jatim tetap terjaga,” tandasnya.

Turut mendampingi Sekda, Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim, Fauzi Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim, juga Johnson Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo). (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.