Unit Reskrim Polresta Kota Malang Jemput Bola Penyidikan

oleh -92 Dilihat
oleh
Penasehat Hukum LBH DPC IKADIN Malang Raya dari kiri Sulianto, SH., H. Samsul, SH. dan Do Merda SH, MH.

MALANG, PETISI.CO – Kapolresta Kota Malang, AKBP Bhudi Hermanto. Sik. Msi sehari setelah mendapat laporan masyarakat atas kejadian di The Nine Club Karaoke langsung bergerak cepat dengan menerjunkan Unit Reskrim Polresta Kota Malang ke RS Persada di Malang, Selasa (22/6/2021).

Hal itu dilakukan guna mendapatkan keterangan dan penyelidikan terhadap korban penganiayaan dan penyiksaan di dalam salah satu kamar di The Nine Club Resto dan Karaoke.

Tim penyidik Polresta Makota terdiri dari tiga orang unit reskrim Polresta Kota Malang jemput bola mendatangi RS. Persada guna menggali keterangan korban didampingi Penasehat Hukum dari tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPC IKADIN Malang Raya, Selasa (22/6) sore.

Leo S. Permana, Ketua Tim LBH dalam keterangannya kepada awak media petisi.co selasa petang mengungkapkan sangat mengapresiasi atas kedatangan unit penyidik mendatangi RS Persada.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja para penyidik yang jemput bola dan itu berkat arahan bapak kapolresta Bhuher,”terang Leo S. Permana kepada awak media petisi.co.

“Tiga orang dari tim kami yang mendampingi penyidik adalah Sulianto, SH., H. Samsul, SH. dan Do Merda SH, MH, terus memantau perkembangan yang terjadi hingga hari ini termasuk kondisi korban yang sudah mulai membaik,” papar Leo.

Dan dari hasil keterangan korban yang di dapatkan unit reskrim polresta menurut pengakuan Leo S. Permana, masih menunggu proses penyelidikan lanjutan.

Sementara dari tiga penyidik unit reskrim Polresta Malang meninggalkan RS Persada pada pukul 16.00wib dan masih belum bisa memberikan keterangan dengan alasan masih melakukan pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.