Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Tangkap Dua Pengedar Upal

oleh -200 Dilihat
oleh
Pengedar upal diapit petugas

TULUNGAGUNG, PETISI.COUnit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dipimpin oleh IPDA Zico Bintang Yanottama S.Tr.K pada Sabtu (14 Mei 2022) melakukan penangkapan terduga pelaku pengedar uang palsu (UPAL) yang meresahkan masyarakat.

Dari hasil penangkapan itu diamankan dua pelaku, yaitu K, Pria yang beralamatkan Kelurahan  Doyomulyo, Kecamatan  Kembangbahu, Kabupaten Lamongan dan FS, Pria, yang beralamatkan Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira jam 21.00 WIB Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung mendapati Informasi dari Masyarakat adanya Peredaran Uang Palsu di Wilayah Tulungagung.

Pengdar upal yang ditangkap hampir bersamaan

“Dari hasil pengembangan, Petugas mencurigai Seseorang (pelaku inisial K) yang sedang berada di Terminal Gayatri Tulungagung kemudian dilakukan penggledahan barang bawaan dan didapati sebendel Uang dengan pecahan Rp.100.000 yang dibungkus kresek dan setelah dilakukan pengecekan lanjutan ternyata bendelan Uang tersebut palsu dengan jumlah total Rp 9.400.000 sudah siap Edar,” terang Iptu Anshori.

Pelaku K dilakukan intrograsi, kemudian Petugas melakukan pengembangan di Kota Malang dan di Back Up Oleh UNIT 1 Ranmor Polres Malang Kota berhasil mengamankan Pelaku FS, dirumahnya Di wilayah Kecamatan Blimbing berikut Barang Bukti 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000 dengan Total Rp. 44.700.000.

“Diketahui, pelaku FS merupakan residivis 2 (Dua) kali dalam perkara yang sama di wilayah hukum Polres Malang Kota,” ujarnya.

Kasi Humas mengungkapkan, pelaku FS melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memesan uang palsu kepada temannya yang ada di jakarta dan dikirim melalui jasa pengiriman paket.

“Setelah barang diterima pelaku akan membagi peran untuk mengedarkan barang upal tersebut dengan menjual kepada peminat dengan perbandingan 1 banding 2 di berbagai peminat di wilayah Jawa Timur,” jelasnya, Senin (16/5/2022).

Dari hasil pengungkapan tersbut, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000, 1 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 50.000, 2 lembar Uang asli dengan pecahan Rp. 100.000 dengan EMISI tahun 1999, 1 buah lampu Ultraviolet, 1 Unit Sepeda motor, 2 lembar kertas ukuran A4, 1 lembar sample uang palsu pecahan Rp 100.000 yang belum dipotong dan 1 buah Handphone Merk Oppo Reno 5 warna Hitam.

“Kedua pelaku kemudian di amankan ke Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU RI no 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.