Usai Edarkan Sabu, Pemuda Tanah Merah Diringkus Polisi

oleh -313 Dilihat
oleh
Pelaku memakai rompi oranye tertunduk lesu setelah ditangkap

SURABAYA, PETISI.COPW (33) tersangka warga Jalan Tanah Merah, Tanah Kali Kedinding Kenjeran, Surabaya diringkus anggota Satrekoba Polrestabes di dalam rumahnya, karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (6/01/2023). Diketahui, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pekerja serabutan guna memenuhi kebutuhan hidup.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri membenarkan tersangka diringkus anggota Resnarkoba sekira pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya tanpa ada perlawanan.

“Saat digeledah Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5,19 gram yang dikemas dalam 5 plastik,” terang AKBP Daniel.

Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat menyebut bahwa di sekitar rumah tersangka, diduga sering terjadi tempat untuk transaksi narkoba, kemudian oleh petugas dilanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut tertuju kepada PW (33) tersangka lakukan penggrebekan.

“Informasi itu disebutkan jika disalah satu rumah Jalan Tanah Merah Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya, sering digunakan transaksi narkoba,” ujar Daniel.

Saat anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa serbuk kristal jenis sabu, handphone, sekrup, 2 bendel klip plastik, kartu ATM, buku tabungan BCA, satu timbangan, satu kotak hitam, dan buku catatan penjualan.

“Sementara, tersangka mengaku mengedarkan barang haram itu untuk memenuhi biaya hidup,” pungkasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku PW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.