Warga Kendangsari Edarkan Sabu 4,69 Gram Diamankan Polisi

oleh -151 Dilihat
oleh
Pelaku diapit petugas tertunduk lesu

SURABAYA, PETISI.COAnggota Kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 4,69 gram.

Pelaku berinisial MO (19) warga Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya diamankan dengan barang bukti 15 paket sabu-sabu, satu pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram serta pipetnya, satu korek api, dua buah bungkus rokok, satu unit handphone.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri dalam keterangan, penangkapan tersangka MO dilakukan pada Selasa (07/03/2023) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya. Penangkapan pelaku MO ini dilakukan atas informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi itu, kemudian dikembangkan hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan terhadap pelaku di rumahnya. Hasilnya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 4,69 gram,” terang Daniel, pada Rabu (05/04/2023).

Disebutkan, petugas berhasil menemukan sabu-sabu di dalam dua bungkus rokok yang berbeda di rumah pelaku. Semuanya sudah dalam keadaan terbungkus plastik bening bentuk paket-paket kecil siap edar.

“Berdasarkan dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu didapatkan dari seseorang yang panggilannya Jaka di wilayah Kendangsari Gang. 9 Surabaya,” ungkap Daniel.

Atas kejadian ini, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.