Edarkan Sabu, Pria ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -145 Dilihat
oleh
Pengedar sabu besesrta barang bukti yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatresnarkoba Polres Tulungagung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap kasus peredaran narkoba, dan menangkap pria berinisial AM (43) warga asal Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung yang diduga sebagai pengedarnya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Didik Riyanto membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap AM karena kedapatan mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis Sabu.

“Benar, AM ditangkap anggota kami pada Senin (20/02/2023) sekira pukul 16.00 WIB saat berada di pinggir Jalan masuk Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung,” ujar Kasat Resnarkoba, Didik, Rabu (22/02/2023).

Menurut Didik, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Ngantru diduga adanya peredaran sabu – sabu, yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku pengedarnya.

Kemudian dari hasil penangkapan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa 7 (tujuh) poket sabu dengan berat kotor 2,58 gram,  2 (dua) pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,58 gram, 7 (tujuh) plastik klip, 2 (dua) sedotan plastik, 1 (satu) buah tutup botol, 1 (satu) buah dispenser pengharum ruangan, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru.

“Setelah ditangkap, AM bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna dilakukan penyidikan,” terang Didik.

Dari hasil penyidikan, AM mengaku membeli sabu seberat 5,16 gram yang terbagi dalam beberapa paket kecil yang kemudian ia edarkan kembali.

“Hingga saat ini, AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal  114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.