Usai Sudah Drama DPO MSAT Pelaku Pencabulan, Akhirnya Menyerahkan Diri

oleh -99 Dilihat
oleh
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta diwawancarai awak media

SURABAYA, PETISI.CO – Usai sudah drama penangkapan Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, DPO kasus pencabulan ini, akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam sekitar pukul 23.35 WIB.

Upaya penjemputan paksa oleh Polda Jatim dan Polres Jombang itu, memakan waktu hampir 15 Jam, dengan menyisir area Pondok Pesantren seluas 5 Hektar yang diketahui bernama Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

“Yang bersangkutan sudah menyerahkan diri. Untuk sembunyinya, bahwa yang bersangkutan selama ini ada di sekitarĀ  pondok pesantren,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.

Untuk langkah selanjutnya, Polda Jatim akan segera melimpahkan tersangka ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami sesegera mungkin akan berkoordinasi dengan kejaksaan supaya diproses lebih lanjut ke pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi juga melakukan penangkapan terhadap sopir yang menghalang-halangi penangkapan MSAT pada Minggu (3/7). Pelaku tersebut atas nama Dede.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 320 massa simpatisan dari pelaku, yang diduga menghalangi jalannya proses penangkapan. Lantas Mereka diangkut menggunakan truk polisi dan Satpol PP ke Polres Jombang menjalani pemeriksaan.

“Yang menghalang-halangi masih diproses di Polres Jombang, ada sekitar 320 orang. Biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu untuk melakukan administrasi terhadap MSAT,” tandas pungkasnya

Perlu diketahui, perkara Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, berawal dari laporan santriwatinya yang berinisial NA yang menjadi korban pencabulan. Ia melaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019, dengan buktilaporanLPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Dalam hal ini MSAT tidak koperaktif, hingga beberapa kali pemanggilan namun ia mangkir, lalu perkara ini di limpahkan ke Polda Jatim.

Melalui proses penyelidikan panjang, oleh Polda Jatim akhirnya ditetapkan tersangka dan berkas MSAT dinyatakan P21 oleh Kejati Jatim, pada 4 Januari 2022. Akhirnya bersatatus DPO.

Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan itu ditolak karena kurangnya pihak termohon, pada 16 Desember 2021.

Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

MSAT kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, dan ditolak.

Proses penangkapan MSAT tak semudah membalikkan telapak tangan. Viral video MSAT berhasil kabur dari kejaran polisi, pada Minggu 3 Juli 2022. Rombongan kembali ke Ponpes Shiddiqiyyah.

Polisi dibantu TNI mendatangi Ponpes Shiddiqiyyah. Akhirnya, Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat harus turun seorang diri sebagai negosiator. Tanpa pengawalan anak buahnya, Nurhidayat menghadap ayah MSAT untuk melakukan negosiasi. Dia mengira negosiasi akan dilakukan di dalam ruangan. Namun ternyata, dia dihadapkan oleh ratusan jemaah.

Negosiasi gagal, pada Minggu 3 Juli 2022 pukul 21.15 WIB.

Ratusan pasukan Brimob mengepung Ponpes Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, untuk menangkap MSAT, Kamis pagi 7 Juli 2022. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.