Vonis Percobaan Terhadap Asteri, Korban Weni: Tak Cerminkan Keadilan

oleh -84 Dilihat
oleh
Terdakwa Asteri Ismi pada sidang putusan kasus penganiayaan.

SURABAYA, PETISI.COAsteri Ismi Sawitri, terdakwa penganiayaan terhadap Weni Handayani, divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai Mapar Pandiangan, menjatuhkan hukuman dua bulan percobaan enam bulan.

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin (16/8/2021), Asteri Ismi dinyatakan terbukti bersalah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sesuai dakwaan alternatif dari jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asteri Ismi Sawitri dengan pidana selama dua bulan dengan masa percobaan enam bulan,” kata hakim ketua Marper Pandiangan membacakan amar putusannya.

Asteri Ismi tidak harus menjalani pidana yang dijatuhkan. Kecuali jika melanggar syarat atau melakukan tindak pidana sebelum masa percobaannya selesai dijalankan.

Hal-hal yang meringankan menurut hakim, antara lain Asteri Ismi sudah memohon maaf kepada korban Weni Handayani, dan menjadi tulang punggung bagi dua anaknya yang masih di bawah umur. Setelah suaminya, Zacharias Fafanov di skors dari tempatnya bekerja akibat kasus ini.

Atas putusan ini, terdakwa Asteria Ismi dan korban Weni Handayani sama-sama merespons vonis majelis hakim dalam kasus penganiyaan di toliet Grand City Surabaya.

Terdakwa Asteri Ismi mengaku tak terima disebut sudah melakukan penganiayaan. “Saya tidak melakukan penganiayaan Yang Mulia. Saya tetap mempertimbangkan keputasan majelis dalam perkara ini,” papar terdakwa Asteria Ismi sewaktu dimintai tanggapannya oleh ketua majelis hakim.

Ketua majelis hakim Marper Pandiangan memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa dan terdakwa Asteria Ismi, untuk menentukan sikap menerima atau banding.

“Sebab hukuman yang dijatukan terhadap Saudara (Asteria Ismi Sawitri) lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 3 bulan dengan masa percoban salama enam bulan,” tutup hakim Marper Pandiangan.

Dikonfirmasi selesai sidan, korban Weni Handayani mengaku tak terima disebut sebagai pemicu benih keonaran akibat klaim penganiayaan yang direkayasanya.

Weni Handayani pun menilai penganiayaan yang sudah dilakukan oleh terdakwa Asteri Ismi memang didasarkan pada motif dendam kepada dirinya.

“Alasan saya tidak terima atas vonis majelis hakim bukanlah menyoal berat atau ringannya hukumam yang dijatuhkan terhadap Asteria Ismi. Namun lebih disebabkan pada rasa keadilan,” katanya kepada wartawan di PN Surabaya.

Diketahui, dugaan penganiayaan ini dilatarbelakangi adanya asmara antara suami terdakwa, yakni Zacharias Fananov dengan korban Weni Handayani. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.