Diberhentikan Sepihak, Perangkat Desa Petung Ingin Keadilan

oleh -357 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Tak terima diberhentikan secara sepihak, Catur Revoltono yang merupakan Kepala Kasi Perencanaan perangkat Desa Petung, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso dinilai tidak sesuai dengan mekanisme serta tanpa ada alasan terkait kinerjanya sebagai perangkat desa.

Catur mengaku kaget dan merasa aneh dengan kinerja yang baik-baik saja tanpa ada dialog lagi, Kepala Desa (Kades) seolah memberhentikan tanpa indikator atau alasan yang rasional.

“Saya menerima surat keputusan (SK) pemberhentian secara hormat yang ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2023, dengan tembusan kepada Dinas PMD Bondowoso, Camat Pakem dan BPD Desa Petung. Lucunya, surat tersebut tanpa nomor register,” jelasnya, Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut Catur, mengungkapkan, kasus ini dalam waktu dekat bakal di bawa ke PTUN.

“Saya tidak terima jika diperlakukan seperti ini. Saya juga berhak untuk menuntut keadilan,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Kades Petung, Maimuna, mengatakan, bahwa Catur Revoltono diberhentikan dari perangkat desa sudah sesuai dengan mekanisme.

“Sebelum SK pemberhentian tersebut dibuat, sudah koordinasi dengan camat, jika Catur Revoltono sebagai perangkat desa sering melakukan pungutan liar terhadap warga.  Sehingga memberikan rekomendasi,” katanya.

Dikonfirmasi, kepala dinas PMD Bondowoso, Haeriyah Yulianti, mengatakan, rekomendasi camat itu salah satu syarat untuk pemberhentian perangkat desa.

“Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu kewenangan camat. Jikalau pemberhentian itu tidak sesuai dengan mekanisme, camat harus memanggil Kadesnya untuk menegurnya,” ujar Haeriyah.

Menurutnya, ketika itu tidak sesuai dengan regulasi bisa dipermasalahkan. Sebab, pemberhentian itu harus memenuhi unsur sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020.

“Nah, dikembalikan lagi pada perangkat tersebut. Apa mau menggugat atau diam,” cetusnya.

Sementara itu, Camat Pakem, Yuhyi Wahyudi, menyebutkan, bahwa Catur Revoltono sebagai perangkat desa yang diberhentikan oleh Kades, itu tidak sah.

“Kenapa dikatakan tidak sah, karena saya tidak memberikan rekomendasi. Saya akan panggil Kadesnya, agar SK pemberhentian itu dicabut,” tegas Yuhyi.

Menanggapi hal ini, salah satu aktivis di Bondowoso, mengungkapkan, Kades Petung memberikan SK pemberhentian itu, jelas telah melakukan kesalahan jika ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 67 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Nergeri, Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangakat desa

“Dan jelas di Pasal 5 ayat 1, bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Kemudian pada ayat 2 berbunyi perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan,” ungkapnya, Kamis (26/1/2023).

Bahkan, beberapa indikator yang dapat menyebabkan seorang perangkat desa diberhentikan yaitu berusia genap 60 tahun; dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Itu artinya, Kades telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ini bisa dilaporkan. Maka dari itu saya ingin Kades dapat meninjau ulang dan melaksanakan prosedur sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.