Diberhentikan Sepihak, Enam Perangkat Desa Tanggulangin Bondowoso Akan Lapor APH

oleh -163 Dilihat
oleh
Kantor Desa Tanggulangin, Kecamatan Tegalampel Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pemberhentian sementara enam kasun di Desa Tanggulangin yang kini viral, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Diantaranya dari Miftah Huda, SH. Selaku direktur LP2KP yang siap mendampingi ke enam kasun tersebut.

Miftah berpendapat bahwa perangkat desa tersebut sudah didholimi oleh kepala desanya sendiri dan surat pemberhentian itu terindikasi cacat administrative. “Saya akan mendampingi enam perangkat desa itu lapor APH,” ucapnya, Sabtu 12 Agustus 2023.

Dirinya menjelaskan adanya beberapa kejanggalan, di antaranya yaitu SP 1 dan SP 3 diberikan dalam satu hari bersamaan yakni tanggal 08 Agustus 2023. Seharusnya SP tersebut dikeluarkan sesuai tanggal yang tercantum.

“Kejanggalan lain yang saya temukan adalah SP1 tersebut ada dua surat, SP1  pertama tertanggal 03 Juli 2023 yang isinya mengatakan bahwa perangkat desa ini tidak masuk kerja dari tahun 2021 sampai tahun 2023. Padahal faktanya, perangkat yang enam ini masuk kerja, cuma oleh kepala desa terpilih (Zaenullah) itu tidak diberikan akses untuk melaksanan tugas tugasnya sebagai perangkat desa. Dengan cara dipagar dan ruang kerjanya digembok,” imbuhnya.

Diketahui pemberhentian perangkat Desa Tanggulangin, Kec.Tegalampel, Kab. Bondowoso itu menjadi sorotan, hingga DPRD Bondowoso minta eksekutif klarifikasi pemberhentian enam perangkat Desa Tanggulangin.

“Agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat dan instansi yang terkait dengan pembinaan  desa menelusuri pemberhentian perangkat desa tersebut,” ungkap Tohari, Ketua Komisi I DPRD Bondowoso. (eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.