Wabup Lahat: OPD Harus Paham Peraturan Baru

oleh -75 Dilihat
oleh
Wabup Lahat memberikan sambutannya.

LAHAT, PETISI.CO – Bertempat di Hotel Buser Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Senin (15/03/2021), Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lahat, H. Haryanto SE MM membuka kegiatan Bimtek yang diikuti oleh ratusan kepala OPD Pemkab Lahat.

Selain membuka kegiatan yang ada, Wabup Lahat ingatkan kepada para OPD Setda Pemkab Lahat agar harus memahami peraturan presiden (PP) Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Peraturan yang terbaru ini juga saya sendiri belum mengetahui secara detail terkait aturan tersebut. Sehingga, perlu dicermati oleh OPD khususnya kuasa pengguna anggaran (KPA),” imbau Wabup Lahat dalam pidatonya.

Setidaknya, sambung Wabup Lahat, ada 170 orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat tetapi yang ikut Bimtek hanya 25 orang. Bimtek ini harusnya terlebih dahulu diikuti oleh Kepala OPD sudah dapat benar-benar mengetahui dan memahami.

Menurut H. Haryanto SE MM, Bimtek ini sebetulnya sangat penting untuk dipahami terutama para Kepala OPD, pada tahun 2021 ini tidak lagi berpedoman siapa pihak ketiga yang paling murah melainkan kualitas yang bagus.

“Intinya kalau kita tahu aturan, jelas kita akan selamat, dan saya minta Bimtek jangan diadakan hanya satu kali ini saja. Karena, tahu KPA agar tidak terjerumus dan berurusan dengan hukum,” ingat Wabup Lahat.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Barang dan Jasa Setda Pemkab Lahat, Defrin Kusuma mengatakan, PP No 12 Tahun 2021 ini merupakan perubahan atas peraturan presiden nomer 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Oleh sebab itu, karena ini peraturan baru dan harus kita pahami dan suarakan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, ada dua poin yang sedikit berbeda dalam aturan tersebut diantaranya Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) ditiadakan yang kedua dalam aturan tersebut dimungkinkan KPA dan PA membentuk tenaga ahli dan tim ahli untuk pendamping PPTK menerima hasil pekerjaan.

“Untuk dalam aturan baru ini, ada perampingan dari peraturan sebelumnya. Oleh karenanya, semua KPA harus bisa memahami dan mengetahuinya,” pungkas Defrin Kusuma. (dik)

No More Posts Available.

No more pages to load.