KEDIRI, PETISI.CO – Terkait santernya pemberitaan CV Adhi Djojo, saat ini yang diduga masih dalam sengketa dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Namun kini, pihak tergugat, Direktur CV Adhi Djojo, M Burhannul Karim diduga telah mencabut segel yang dipasang di depan pintu kantor perusahaan tersebut.
Dengan adanya pelepasan segel ini dibenarkan, oleh Bagus Setyo Nugroho, pihak penggugat dalam kasus CV Adhi Djojo, yang sekaligus masih sah sebagai Wakil Direktur CV Adhi Djojo.
“Situasinya sekarang makin tidak jelas, dan kuat dugaan pihak Karim, Direktur CV Adhi Djojo yang melepas segel di kantor ini dan ingin memperkeruh suasana,” kata Bagus Setyo Nugroho, pihak penggugat dalam kasus perdata CV Adhi Djojo, yang sekaligus masih sah sebagai Wakil Direktur CV Adhi Djojo, di Kediri, Kamis (15/4/2021).
Bahkan saat ini pula, diduga ada pengerahan LSM dari Nganjuk bernama Hasan Musri bersama anggotanya melepas banner tersebut, pada Selasa 13 April 2021 tanpa seizin Wakil Direktur Bagus Setyo Nugroho yang memasang banner di depan kantor CV. Adhi Djojo karena masih disengketakan.
“Saya selaku pemilik saham dan dalam hal ini masih sah sebagai Wakil Direktur CV. Adhi Djojo, yang mana dalam putusan sela Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menolak eksepsi para Tergugat berdasarkan putusan sela perkara Nomor: 148/Pdt.G/2020/PN Gpr,” tegasnya.
Ia menilai, dalam putusan itu pihaknya masih sah sebagai Wakil Direktur CV Adhi Djojo, yang merupakan sebuah perusahaan tambang pasir dan batu (sirtu), sesuai dengan Akta Anggaran Dasar CV. Adhi Djojo.
Pada kesempatan ini, Bagus juga mengonfirmasi, awalnya sebelum melakukan penutupan segel di kantor tersebut, ada kesepakatan antara pihaknya bersama tim Direktur, Novi Arianto, dan Andri selaku orang lapangan dari Karim, bahwa kantor dipakai oleh kedua belah pihak.
“Tapi saya tidak tahu kenapa, pada sore harinya kantor dikunci oleh kakaknya Karim, terus akhirnya saya tutup segel sekalian, biar kedua belah pihak sama-sama tidak bisa memakai fasilitas kantor,” katanya.
Lebih lanjut, Bagus mengemukakan, beberapa waktu lalu ada tim Labfor yang datang ke kantor, karena ada laporan Karim terkait dugaan pencurian CCTV, CPU dan aset kantor lainnya. Lalu, Rabu sore ia dilapori oleh orang di lapangan, bahwa Hasan Musri yang juga manajer dan infonya juga ketua LSM GMBI wilayah Nganjuk, membawa anggotanya membuka banner di kantor CV. Adhi Djojo tanpa sepengetahuan dan konfirmasi ke pihaknya.
“Untuk perihal ini, kami lakukan teguran kepada pihak Direktur karena kalau mau pakai fasilitas kantor silakan dipakai sama-sama, karena ini masih proses sengketa dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, melalui pesan singkat WhatsApp, Hasan Musri selaku Manager dan diketahui juga ketu LSM GMBI wilayah Nganjuk, menyatakan, pihak yang bongkar banner adalah Direktur CV Adhi Dhojo dan PH-nya.
“Hal ini karena sudah ada jawaban dari pengadilan, terkait banner tersebut, jadi lebih lanjutnya konfirmasi langsung sama PH nya Bapak Prayogo. Silakan datang langsung di kantornya, di belakang kantor pos Nganjuk,” katanya. (bam)







