SURABAYA, PETISI.CO – DA (20), seorang waitress karaoke Terminal Pool diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6/2020). Pasalnya, DA diduga merangkap menjadi mucikari.
Menurut Fardiansyah, penasihat hukum terdakwa DA, saat ditemui usai sidang yang digelar tertutup mengatakan, sidang masih pembacaan surat dakwaan.
“Agendanya pembacaan dakwaan, dari klien kami tidak ada keberatan atas dakwaan tersebut. Oleh karena itu kami tidak mengajukan eksepsi,” kata Fardiansyah dari LBH LACAK.
Karena terdakwa tak mengajukan eksepsi, majelis hakim diketuai Marper Mandiangan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan empat saksi. Dua Ladies Companion (LC), dan dua dari Polda Jatim.
Disinggung terkait jalannya persidangan, Fardiansyah mengatakan, saksi petugas kepolisiaan mendapat informasi bahwa di rumah karaoke tersebut sering terjadi praktek prostitusi.
“Saat dilakukan penggerebekan di salah satu room karaoke ditemukan salah satu LC yang melakukan perbuatan asusila dengan tamunya,” kata dia menjelaskan keterangan saksi polisi.
Ketika LC diinterogasi, mengaku melakukan perbuatan asusila atas dasar permintaan tamu dan perintah terdakwa. Untuk layanan hubungan seks, terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 250 ribu dari tarif Rp 1 juta.
Atas keterangan para saksi, terdakwa DA mengakui kebenarannya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Oki Muji Astuti dari Kejati Jatim, enggan berkomentar kepada awak media.
Dalam kasus ini, terdakwa DA dijerat dengan pasal berlapis, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. (pri)