Wali Kota dan Polrestabes Surabaya Akan Laksanakan Sidak Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes

oleh -125 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, PETISI.CO – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama pihak kepolisian akan melaksanakan sidak ke sejumlah apotek di Surabaya. Sidak kali ini untuk memastikan apakah masih menjual obat sirup anak. Hal ini, lantaran ada 5 obat sirup yang dilarang dijual karena mengandung cemaran etilen glikol (EG).

Terlebih ada 10 anak gangguan gagal ginjal akut misterius meninggal di Surabaya dan 1 anak terlaporkan warga Kota Pahlawan.

“Kami dari Pemkot sudah koordinasi Polrestabes, bagaimana kita menjalani surat kementerian itu, bersama dengan Forkompinda Surabaya kita cek turun lapangan. Kalau sudah ada surat edaran itu, merek apa jenis apa, kita lakukan cek di apotek-apotek. Pencegahan jauh lebih baik. Kita tidak bisa mengontrol keluarnya obat sirup,” ungkap Eri kepada wartawan di Balai Kota, Senin (24/10/2022).

Meski begitu, Eri menyampaikan bahwa ia belum bisa memastikan kapan sidak akan dilakukan. Jika nantinya ditemukan, obat sirup anak dengan cemaran EGĀ  akan ditarik.

“Makanya kami gencarĀ  sosialisasi dengan forkompimda , kapolrestabes turun bersama. Dalam waktu dekat, besok atu kapan kita sudah turun. Apakah apotek-apotek itu sudah ditarik semua. Larangan dari kementerian,” ujarnya.

Jika saat sidak masih ada yang nekat menjual bebas obat dengan cemaran EG, pemkot tidak memberikan sanksi penutupan apotek, melainkan akan langsung menarik obat dengan cemaran EG saat itu juga.

“Jadi obat yang kita lakukan kita hanya menarik saja. Kementrian juga tidak ada sanksi. Tutup apoteknya. Kita lakukan sosialisais, saya yakin apotik di Surabaya, RS sudah menarik obat itu,” pungkas Eri. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.