Wali Kota Surabaya Gelar Mediasi Penyelesaian Masalah di Apartemen Bale Hinggil

oleh -203 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat memimpin mediasi terkait berbagai permasalahan di Apartemen Bale Hinggil,

Surabaya, petisi.co – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin mediasi terkait berbagai permasalahan di Apartemen Bale Hinggil, termasuk akses lift, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta kenaikan biaya layanan (service charge). Mediasi yang berlangsung Senin ini turut dihadiri Ketua Komisi C DPRD Surabaya, M. Eri Irawan, dan anggota Komisi C, Herlina Harsono Njoto, bersama perwakilan penghuni dan pengelola apartemen.

Dalam pertemuan tersebut, Eri Cahyadi menekankan pentingnya penyelesaian secara musyawarah. “Hari ini kami membahas dua hal: yang terkait langsung dengan Pemerintah Kota Surabaya, dan peran pemkot sebagai mediator. Pemkot tidak dapat campur tangan dalam perjanjian PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli),” ungkap Eri.

Eri juga menegaskan bahwa fasilitas umum (fasum) seperti lift harus tetap berfungsi meski ada perselisihan antara penghuni dan pengelola. Ia mendesak pembentukan sementara Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS), karena masa berlaku PPPSRS yang ada akan berakhir pada 31 Desember 2024.

“Pembentukan PPPSRS sementara dapat diperpanjang melalui kesepakatan antara penghuni dan pengelola. Namun, hal ini bukan kewenangan pemkot. Sesuai PP No. 13 Tahun 2021 dan Perwali No. 19 Tahun 2023, pemerintah hanya bertindak sebagai mediator,” jelas Eri.

Eri menyebutkan bahwa pengelola dan penghuni akan menggelar pertemuan lanjutan pada 23 Desember 2024 di Graha YKP untuk menyelesaikan permasalahan. “Sebagai mediator, kami akan mengundang jaksa pengacara negara untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai aturan. Harapannya, penghuni dapat segera mendapatkan hak mereka, termasuk AJB (Akta Jual Beli),” tambah Eri.

Eri juga mengimbau kedua pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai. “Surabaya ini dibangun dengan semangat kebersamaan. Mari kita duduk bersama menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati, menyatakan bahwa pemkot akan mendukung penyelesaian tunggakan PBB yang mencapai Rp 8 miliar sejak 2019 hingga 2024, termasuk dendanya. “Kami terbuka untuk diskusi. Pengelola bisa mengangsur sesuai kemampuan,” kata Febrina.

Febrina juga menyebutkan bahwa pihaknya akan memverifikasi ulang pembayaran yang sebelumnya dilaporkan oleh warga, mengingat adanya keluhan bahwa dana yang dibayarkan tidak tercatat di Bapenda.

Ketua Bale Hinggil Community, Kristianto, menyoroti isu pembatasan fasilitas umum, termasuk lift yang sempat dimatikan. “Cak Eri sudah menegaskan bahwa kebutuhan dasar penghuni tidak boleh dibatasi, apapun permasalahannya,” jelas Kristianto.

Selain itu, penghuni juga keberatan atas kenaikan service charge hingga 80 persen pada 2021 yang dianggap dilakukan sepihak oleh pengelola.

Herry Sudibyo, perwakilan hukum PT Tlatah Gema Anugrah (TGA), selaku pengembang, menyatakan komitmennya untuk mengaktifkan kembali fasilitas lift. Ia juga menegaskan bahwa pengelola telah mengangsur pembayaran tunggakan PBB sebesar Rp 50 juta per bulan sejak 2020.

“Kami sudah berkomitmen mengangsur. Kami juga terus berupaya menyelesaikan masalah ini secara bertahap,” ujar Herry.

Dengan berbagai upaya mediasi ini, diharapkan konflik antara penghuni dan pengelola Apartemen Bale Hinggil dapat segera terselesaikan, sehingga hak dan kenyamanan penghuni dapat terpenuhi. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.