Wali Kota Surabaya Larang Penjagalan Anjing Meski Tidak Ada Dalam Perwali

oleh -119 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi 

SURABAYA, PETISI.CO  – Rumah jagal anjing yang berlokasi di Pesapen, Sumur Welut, Lakarsantri Surabaya  digerebek polisi pada hari Minggu (31/7/2022).

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan jika rumah jagal anjing tak ada aturannya. Pasalnya, yang tertuang dalam Perda adalah hewan-hewan yang sudah ditentukan oleh Pemkot Surabaya.

“Di Surabaya itu ada rumah potong hewan, kriterianya juga ada sendiri. Kalau ada rumah jagal anjing, ikut rumah potong hewan mana. Kalau ga ada aturannya berarti dilarang,” kata Eri kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Sementara itu, Kabag Hukum dan Kerjasama Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra mengatakan, jagal anjing di Sumur Welut tidak masuk dalam Perda. Ia menambahkan, hanya hewan-hewan tertentu yang diperbolehkan.

“Setahu saya yang diatur dalam Perda adalah pemotongan untuk hewan sapi, kuda, kerbau, babi, kambing atau domba,” ujarnya.

Sidharta menyebut, selain hewan-hewan tersebut tidak diatur dalam Perda, artinya jagal anjing tersebut tidak termasuk di dalam aturan. Terkait surat edaran wali kota, ia masih belum bisa memastikan apakah nantinya akan dibuatkan SE terkait jagal anjing atau tidak.

“Kalau memang surat edaran terkait itu, nanti ya. Apakah nanti dibuat surat edaran atau tidak,” pungkas Sidharta. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.