MOJOKERTO, PETISI.CO – Tujuh perwakilan warga Dusun Bedong Desa Mlaten Kecamatan Puri bersama LSM Lira datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk mengirimkan laporan adanya alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) menjadi tempat wisata kolam renang, Senin (6/8/2024).
Salah satu perwakilan warga yang diwawancarai awak media, Totok mengatakan lahan yang dibangun wisata desa merupakan tanah TKD yang masih produktif. Pada proses pembangunan, masyarakat Dusun Bedong tidak dilibatkan.
“Oleh karena itu warga resah dan ada sekitar 150 orang lebih ikut menandatangani surat pernyataan menolak wisata desa kolam renang dan meminta untuk mengembalikan sesuai asalnya sebagai lahan pertanian,” ucap Totok.
Lanjut Totok, dugaan ada dana ketahanan pangan yang dimasukkan untuk membangun. Diharapkan pihak kejaksaan bisa mendalami laporan ini.
Pada saat yang sama, Sepviant Yana Putra dari LSM Lira mengatakan, akan mengawal aduan warga Dusun Bedong sampai tuntas. Analisanya mulai dari proses pengalihan fungsi TKD menjadi kolam pancing, kemudian pujasera dan diteruskan menjadi kolam renang tidak melibatkan masyarakat Bedong. “Diduga bangunan yang dibangun ada kerugian negara. Maka dari itu kami mengadukan ke kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ucapnya. (ng)






