Warga Exs Perkebunan Karang Nongko Geruduk Kantor Kecamatan Nglegok

oleh -117 Dilihat
oleh
Perwakilan warga ditemui Camat Nglegok.

BLITAR, PETISI.CO – Puluhan warga Exs Perkebunan Karang Nongko Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yang dikoordinir Hadi Sucipto SPd (58) Ketua panitia permohonan Redies (PPL) mendatangi Kantor Kecamatan Nglegok, Senin (29/03/2021).

Kedatangan mereka menanyakan tentang kejelasan masalah haknya dari tanah yang telah diredis dari tanah exs perkebunan Karang Nongko yang selama ini tidak pernah menggarap atau memiliki. Padahal seharusnya proses lanjutan untuk menyelesaikan ini sidang PPL nya digelar 24 Februari 2021.

Hadi Sucipto SPd, Ketua panitia permohonan Redies.

Namun sampai sekarang proses itu dihambat oleh oknum dan kepala desanya, dan sampai sekarang tanah tersebut masih dikuasai broker.

Hadi Sucipto Spd, Ketua PPL usai pertemuan kepada wartawan petisi.co mengatakan, letak kesalahan dan yang menghambat proses ini adalah kepala desanya. “Kalau Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru yang proaktif untuk secepatnya menindak lanjuti,” kata Sucipto.

Lebih lanjut Sucipto menjelaskan, kenapa proses ini sampai berlarut larut, karena pihak kepala desa justru yang menghambat. Semestinya kepala desa setelah mendapatkan surat dari BPN secepatnya memberitahukan atau memerintahkan kepada panitia redis untuk menindaklanjuti.

Namun kepala desa sudah mendapatkan surat dari BPN sampai dua kali tidak pernah memberitahukan kepada panitia redis (diam). Sehingga sidang PPL yang mestinya digelar tanggal 24 Februari 2021 tertunda sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali.

“Sehingga kami datang ke kantor kecamatan ini memberikan data-data untuk membongkar lingkaran setan yang menghambat proses redis untuk di berikan yang berhak menerima,” kelasnya.

Sucipto SPd, Ketua panitia redis yang juga Ketua Persatuan Wartawan Mingguan Indonesia (PWMI) menambahkan, lahan Exs perkebunan ini pihak pemilik HGU lama juga akan memperbarui HGUnya seluas 90 hektar sesuai kesepakatan.

Namun untuk memperbarui HGU itu menunggu selesainya proses tanah yang di redis itu. Sehingga pihaknya juga ikut terkatung-katung sampai sekarang. Sedangkan untuk tanah yang diredis itu diperuntukan kepada 622 keluarga yang tersebar di Kecamatan Nglegok dan sekitarnya.

“Keluarga sebanyak itu sampai sekarang menunggu haknya. Sementara tanahnya sampai sekarang masih dikuasai dan dikelola broker yang semestinya sama sekali tidak punya hak untuk mengambil hasilnya apalagi menguasai,” pungkasnya. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.