Warga Kaliwungu Sidoarjo Dikeroyok, Motor dan HP Dirampas

oleh -119 Dilihat
oleh
Kawanan pelaku yang diamankan.

Tujuh Tersangka Digulung Polres Mojokerto

MOJOKERTO, PETISI.CO – Sebanyak tujuh tersangka pencurian  dengan kekerasan, harus mendekam di tahanan Mapolres Mojokerto.

Mereka, Supriyanto (36), warga Dusun Jedong Desa Wotanmas Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Tri Wahyu Wicaksono (29), warga Dusun Glondongan Desa Sumbertebu Kecamatan Bangsal Mojokerto, Nugraha Wisnu Mahendara (18), warga Dusun Ngusten Desa Ngastemi Mojokerto.

Yayan Deni Sumoro (23), warga Gempol Malang Ngoro Mojokerto, Muhammad Fahmi Amirudin (20), warga Nglongogan Sumber tebu Mojokerto, Riki Sulfianti (20), warga Desa Polaman Purwodadi Ngoro, Nur Lailatul K Jamilah (23), warga Brogol Kepuh Pandak Kutorejo.

Ketujuh  tersangka ini diamankan Reskrim Polres Mojokerto, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Supandi (36), warga Dusun Kaliwungu Desa Banjar Wungu Kecamatan Tarik  Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (26/7/2018) di pinggir sungai Kali Sadar Desa Watu Kenonggo Pungging Kabupaten Mojokerto.

Kapolres saat memberi keterangan kepada wartawan.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmarta mengatakan , kronologi kejadian, tersangaka Muhammad Fahmi Amirudin menghubungi korban melalui chatting WA menggunakan HP merk Advan milik tersangka Ricky Sulvianti alias Via, untuk bertemu ditempat yang sudah ditentukan oleh tersangka di Jembatan Ngrame.

Sesampai di Jembatan Ngrame, korban dengan tersangka Nur Lailatul Jamilah alias Mila dan tersangka Ricky Sulvianti, melanjutkan perjalanan menuju arah jalan pinggir sungai Kalisadar Watu Kenongo Kec Pungging Kab Mojokerto.

Di lokasi tersebut, korban langsung dihadang oleh lima tersangka lainnya, dipukuli lalu sepeda motor korban dan dua HP milik korban dibawa kabur.

Dari hasil kejahatan, tersangka menjual sepeda kepada Cak Bei, warga Krikilan Kunjorowesi Kec Ngoro Kab Mojokerto.

“ersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e, 2e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tuturnya.(syim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.