Warga Perum Lidah Kulon Tanam Ganja untuk Obat Epilepsi

oleh -84 Dilihat
oleh
Terdakwa Ardian Aldiano.

SURABAYA, PETISI.CO – Dua anggota Ditreskoba Polda Jatim, didengar keterangannya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengadili terdakwa Ardian Aldiano (21), pemilik 27 tanaman ganja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Nizar, menghadirkan Dedi Aprinato dan Wahyu Wisesa anggota karena kedua polisi itu yang menangkap terdakwa, di rumah terdakwa Perumahan Wisma Lidah Kulon, Surabaya.

“Kami menangkap di rumah terdakwa pada 27 Februari 2020,” kata saksi Dedi Aprianto yang juga diamini saksi Briptu Wahyu, dalam persidangan telekonferensi, Senin (7/9/2020).

Saksi menemukan 27 tanaman ganja yang ditanam terdakwa dengan metode hidroponik. Penanaman bibit ganja tersebut diperoleh terdakwa dari media sosial YouTube.

“Bijinya didapat dari Haris warga Malang yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO,” sambung saksi Dedi.

Terpisah, Askar Wijaya Subianto salah seorang penasihat hukum terdakwa menyatakan, penanaman ganja tersebut untuk konsumsi pribadi, akibat sakit epilepsi yang berkepanjangan.

“Terdakwa ini sakit epilepsi dan ganja itu untuk dikonsumsi pribadi sebagai obat, bukan untuk dijual,” ujar saksi.

Untuk membuktikan hal tersebut, Askar mengaku akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan.

“Kami hadirkan untuk menjelaskan bahwa terdakwa adalah seorang yang mengalami ketergantungan, termasuk ahli yang akan menjelaskan riwayat penyakit epilepsi terdakwa,” terang dia.

Terpisah, JPU M Nizar mengatakan, dalih penasihat hukum yang menyebut ganja tersebut untuk pengobatan epilepsi dinilai tidak rasional.

“Itu hak mereka berargumen, tapi saya nilai tidak rasional. Nanti saat pemeriksaan terdakwa akan kita ungkap apa motifnya,” tandas Nizar. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.