Warga Surabaya Bisa Laksanakan Tarawih di Masjid, Ini Ketentuan Pemkot

oleh -79 Dilihat
oleh
Konferensi Pers Satpol PP Surabaya 

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 45115599/436.8.5/2422 terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan an ldul Fitri 1443 H12022 M.

Dalam edaran tersebut tertulis beberapa hal, salah satunya mengenai pelaksanaan salat Tarawih saat bulan Ramadhan tahun 2022 di Surabaya.

Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto saat konferensi pers di gedung Kominfo Surabaya menyatakan, shalat tarawih dan lima waktu dapat dilakukan di masjid secara 100 persen tanpa melebihi kapasitas tempat.

“Jadi kalau kapasitas masjid misalkan 100 orang ya jangan sampai lebih,” ungkap Eddy, Kamis (31/3/2022).

Eddy mengatakan, ketentuan tersebut tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

“Kalau misalkan ada peningkatan PPKM misal level 2, kapasitasnya akan kita turunkan 75 persen. Begitupun kalau level 3 kita 50 persen,” ujarnya.

Selain itu, ia juga membahas soal larangan adanya kegiatan jual beli, peredaran dan menyalakan petasan di seluruh kawasan Surabaya selama bulan Ramadhan. Pasalnya, bunyi petasan dapat dinilai dapat mengganggu lingkungan sekitar.

“Nantinya dari Pemkot Surabaya bekerja sama dengan DPBD, TNI-Polri dan kecamatan akan menerjunkan personil untuk pengawasan,” pungkas Eddy. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.